Jaksa Kasasi Vonis Bebas Satu Terdakwa Kasus Korupsi Tanah Pecatu Lombok Barat

  • 10 Mei 2026 13:00 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mengajukan kasasi atas putusan bebas terhadap pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Barat, Baiq Mahyuniati Fitria. Ia merupakan satu dari tiga terdakwa dalam kasus korupsi penjualan tanah pecatu milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Kasasi diajukan setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram menyatakan Mahyuniati tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa. Putusan bebas itu dibacakan pada Rabu 29 April 2026.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Ida Made Oka Wijaya mengatakan jaksa penuntut umum telah resmi menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung pada 6 Mei 2026.

“Kami sudah menyatakan kasasi pada Rabu kemarin,” kata Oka saat dikonfirmasi, Jumat 8 Mei 2026.

Oka belum membeberkan alasan detail pengajuan kasasi tersebut. Menurut dia, pertimbangan jaksa berkaitan langsung dengan materi pokok perkara yang kini masuk tahap upaya hukum.

“Pertimbangan mengajukan kasasi sudah masuk pokok perkara,” ujarnya.

Dalam perkara itu, Mahyuniati sebelumnya dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Namun majelis hakim menilai unsur pidana dalam dakwaan penuntut umum tidak terbukti. Hakim kemudian membebaskan Mahyuniati dari seluruh dakwaan.

Berbeda dengan Mahyuniati, terdakwa lain dalam perkara tersebut, Kepala Desa nonaktif Bagik Polak Amir Amraen, justru dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Amir.

Amir dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain pidana penjara, hakim juga menghukum Amir membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim turut membebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 140 juta kepada Amir. Jika tidak dibayar, hukuman itu diganti pidana kurungan selama 6 bulan.

Oka mengatakan jaksa tidak mengajukan upaya hukum lanjutan terhadap putusan Amir. Alasannya, putusan hakim dinilai sejalan dengan tuntutan penuntut umum dan terdakwa juga menerima vonis tersebut.

“Karena yang bersangkutan juga sudah menerima putusan dan putusan sesuai dengan tuntutan jaksa,” katanya.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi penjualan tanah pecatu milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat seluas 3.757 meter persegi. Selain Mahyuniati dan Amir, Kejari Mataram juga menetapkan seorang pihak swasta bernama Majli Azhar sebagai tersangka.

Majli diduga berperan sebagai makelar dalam transaksi penjualan tanah tersebut. Persidangan terhadap dirinya kini masih memasuki tahap pembuktian dari jaksa penuntut umum.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....