Dua Terdakwa Korupsi Lahan Eks GTI Divonis 13 Bulan Penjara
- 06 Mei 2026 15:59 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Dua terdakwa kasus korupsi pengelolaan lahan Pemerintah Provinsi NTB eks PT Gili Trawangan Indah divonis 1 tahun 1 bulan penjara. Putusan itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Selasa 5 Mei 2026.
Ketua Majelis Hakim Mukhlassudin menyatakan Mawardi Khairi dan Alpin Agustin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mawardi Khairi dan Alpin Agustin dengan pidana penjara selama satu tahun dan satu bulan dikurangi masa penahanan,” ujarnya dalam amar putusan.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda kepada masing-masing terdakwa. Keduanya diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.
Majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa memenuhi unsur dalam dakwaan subsider penuntut umum. Mereka terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 dan Pasal 65 KUHP.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, Mawardi dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Alpin dituntut 1 tahun 3 bulan penjara.
Menanggapi vonis tersebut, kedua terdakwa menyatakan menerima putusan majelis hakim. Mawardi dan Alpin mengaku tidak akan mengajukan upaya hukum banding setelah berdiskusi dengan penasihat hukum mereka.
Jaksa penuntut umum, Luga Harlianto, mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. “Kami pikir-pikir dulu, nanti kami lapor pimpinan,” katanya.
Dalam perkara ini, satu terdakwa lain bernama Ida Adnawati belum menjalani sidang putusan. Majelis hakim menunda pembacaan putusan terhadap Ida hingga Senin 11 Mei 2026.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....