Dua Tersangka Korupsi Mebel SMK NTB Kembalikan Kerugian Negara Rp2,8 Miliar

  • 05 Mei 2026 19:16 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mebel SMK se-NTB mengembalikan kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar. Uang tersebut telah disita penyidik dan dilimpahkan sebagai barang bukti ke jaksa penuntut umum dalam tahap II, Selasa 5 Mei 2026.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, AKBP Wendy Andrianto, mengatakan pengembalian kerugian negara dilakukan oleh tersangka dari pihak penyedia. Penyidik kemudian menyita uang tersebut untuk kepentingan pembuktian di persidangan.

“Uang yang dikembalikan tersangka telah kami sita dan dilimpahkan bersama barang bukti lainnya ke jaksa,” ujarnya dalam konferensi pers.

Kasus ini menyeret dua nama sebagai tersangka, yakni I Ketut Suwardhana selaku Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas Pendidikan Provinsi NTB dan Muhammad Jakaria sebagai penyedia. Keduanya kini telah diserahkan ke jaksa setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Meski kerugian negara telah dikembalikan, proses hukum terhadap para tersangka tetap berlanjut. Penyidik menegaskan pengembalian kerugian tidak menghapus unsur pidana dalam perkara korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Gde Made Pasek Swardhyana, membenarkan pelimpahan tersebut. Berkas perkara dan barang bukti kini berada di jaksa untuk disiapkan ke tahap penuntutan.

Kedua tersangka tidak ditahan di rumah tahanan, melainkan berstatus tahanan kota. Pertimbangan itu diambil karena keduanya dinilai kooperatif dan tidak berpotensi melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

“Kami pasangkan alat pendeteksi elektronik untuk memantau pergerakan para tersangka,” ujar Pasek dalam keterangan resmi.

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan mebel untuk 40 SMK di NTB tahun anggaran 2022 dengan nilai pagu Rp10,2 miliar. Anggaran tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB.

Penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut. Di antaranya tidak adanya penyusunan spesifikasi teknis dan survei harga, manipulasi progres pengadaan, serta praktik pinjam bendera.

Kedua tersangka dijerat Pasal 603 dan/atau Pasal 604 jo Pasal 20 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Proses hukum kini berlanjut dengan penyusunan surat dakwaan sebelum disidangkan di pengadilan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....