Rp1,4 Miliar Dana Korupsi Berhasil Dipulihkan Kejari Lombok Tengah
- 05 Mei 2026 08:42 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Lombok Tengah — Kejaksaan Negeri Lombok Tengah mencatat telah mengamankan dana sebesar Rp1,4 miliar dari tiga perkara tindak pidana korupsi. Namun, dari total tersebut, tidak seluruhnya langsung masuk ke kas negara. Sebagian dana masih tersimpan sebagai titipan karena proses hukum yang belum rampung.
Dana terbesar berasal dari perkara korupsi RSUD Praya periode 2017–2020 dengan terpidana dr. Muzakir Langkir. Melalui lelang aset berupa tanah dan bangunan di Desa Puyung pada April 2026, negara memperoleh Rp771.451.000.
Sementara itu, dalam perkara korupsi konstruksi Jalan Akses Gunung Tunak tahun 2017, terpidana Fikhan Sahidu telah menitipkan uang pengganti sebesar Rp333.598.997. Perkara ini telah berkekuatan hukum tetap setelah putusan Mahkamah Agung.
Adapun pada perkara pembangunan Gedung Puskesmas Batu Jangkih tahun 2021, terdakwa berinisial A menitipkan uang pengganti sebesar Rp300 juta. Namun, dana tersebut hingga kini masih tersimpan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) dan belum dapat disetorkan ke kas negara karena proses persidangan masih berlangsung di pengadilan tindak pidana korupsi.
Kepala Kejari Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, menegaskan bahwa seluruh dana yang telah diamankan tersebut pada akhirnya akan dikembalikan kepada negara secara resmi dan digunakan untuk kepentingan masyarakat.
"Dana yang kami amankan di rekening BRI ini adalah uang rakyat. Dengan menyetorkannya kembali ke Kas Negara, kami memastikan bahwa setiap rupiah yang dikorupsi akan kembali menjadi aspal jalan, bangunan sekolah, atau layanan kesehatan yang bermanfaat bagi masyarakat Lombok Tengah,” ujarnya, Selasa 5 Mei 2026.
Ia memastikan, pengembalian kerugian negara menjadi bagian penting dalam penanganan perkara korupsi, tidak hanya sebatas penjatuhan hukuman kepada pelaku.
"Kami menerapkan strategi penegakan hukum Asset Recovery, mengejar dan merampas aset hasil kejahatan korupsi untuk dikembalikan kepada negara. Kami ingin memastikan bahwa korupsi tidak lagi menjadi hal yang menguntungkan bagi pelakunya," ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....