Kembalikan Temuan BPK, Perkara SDN 02 Dompu Dihentikan

  • 02 Mei 2026 10:12 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Dompu - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, Nusa Tenggara Barat, menerapkan asas ultimum remedium dalam penanganan perkara dugaan mark up anggaran pembangunan SDN 02 Dompu.

Prinsip tersebut menegaskan bahwa sanksi pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum.

Dengan diterapkan azas tersebut, Kejaksaan Negeri Dompu, menutup kasus tersebut.

Juru Bicara Kejari Dompu, Danny Curia Novitawan, menjelaskan bahwa pendekatan tersebut diambil menyusul adanya pengembalian kerugian keuangan negara sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2025.

“Pengembalian kerugian negara menjadi salah satu pertimbangan dalam penerapan asas ultimum remedium,” ujarnya, Sabtu, 2 Mei 2026.

Dalam kasus ini, pihak SDN 02 Dompu bersama rekanan pelaksana proyek telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp177,631 juta melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Dompu.

Nilai tersebut merupakan temuan BPK terkait kekurangan volume pekerjaan dari total nilai kontrak proyek sebesar Rp6,883 miliar pada tahun anggaran 2024.

Danny menegaskan, hingga saat ini Kejari Dompu belum menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (Sprinlid) terhadap perkara tersebut.

Sebelumnya, penanganan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang menemukan indikasi korupsi berdasarkan hasil audit BPK.

“Perkara ini masih dalam tahap kajian. Belum sampai pada tahap penyelidikan,” katanya.

Diketahui, proyek pembangunan lanjutan ruang kelas baru SDN 02 Dompu pada tahun 2024 masuk dalam daftar 10 proyek strategis daerah. Bahkan, pada September 2024, tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat meninjau langsung lokasi pembangunan dan mengingatkan pentingnya menjaga kualitas pekerjaan.

Pembangunan gedung SDN 02 Dompu sendiri dilaksanakan dalam dua tahap anggaran. Pada tahun 2023 dialokasikan dana sebesar Rp7 miliar, dan kembali dianggarkan Rp7 miliar pada tahun 2024. Proyek ini dibangun di lokasi eks SDN 13 Dompu.

Dengan pendekatan ultimum remedium, Kejari Dompu menekankan pemulihan kerugian negara sebagai prioritas, sebelum menempuh jalur pidana, selama pihak terkait menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....