Putusan Kasus PPJ, Eks Kepala Bappenda Loteng Divonis 5 Tahun Penjara

  • 30 Apr 2026 21:37 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Jalaludin dalam perkara korupsi, Kamis 30 April 2026. Terdakwa merupakan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Lombok Tengah tahun 2021.

Ketua majelis hakim, Dewi Santini, menyatakan Jalaludin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. “Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun,” kata Dewi saat membacakan amar putusan.

Selain pidana badan, hakim menjatuhkan denda Rp150 juta. Denda itu wajib dibayar paling lama enam bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diangsur Rp5 juta per hari selama 30 hari.

Apabila denda tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika tidak mencukupi, terdakwa harus menjalani pidana pengganti selama 240 hari penjara.

Majelis hakim juga membebankan uang pengganti sebesar Rp332 juta lebih. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, harta terdakwa akan disita dan dilelang.

Bila harta tidak mencukupi, terdakwa dikenai pidana tambahan berupa satu tahun penjara. Hakim menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain.

"Melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf a, c, dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," amar hakim.

Persidangan mengungkap Jalaludin memanfaatkan jabatannya sebagai kepala Bapenda untuk memperoleh keuntungan. Tindakan tersebut dinilai dilakukan secara sengaja dan tidak dapat dibenarkan secara hukum.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....