Hakim Vonis Bendahara Bapenda Lombok Tengah 4 Tahun Penjara

  • 30 Apr 2026 21:30 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Lalu Bahtiar Sukmadinata dalam perkara korupsi insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Kamis 30 April 2026. Terdakwa merupakan Bendahara Pengeluaran Badan Pendapatan Daerah Lombok Tengah periode 2019–2021.

Ketua majelis hakim, Dewi Santini, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. “Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun,” kata Dewi saat membacakan amar putusan.

Selain pidana badan, hakim juga menjatuhkan denda Rp50 juta. Denda itu harus dibayar dalam waktu 6 bulan, dengan ketentuan dapat diangsur Rp1 juta per hari selama 50 hari.

Putusan hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp300 juta.

Dalam perkara ini, terdakwa diketahui mencairkan insentif PPJ secara fiktif tanpa melalui rangkaian kegiatan yang dipersyaratkan. Kegiatan tersebut meliputi pendataan objek dan subjek pajak, penetapan besaran pajak, hingga penagihan dan pengawasan setoran.

LBS diputus bersalah melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf a, c, dan d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sekitar Rp1,8 miliar. Nilai kerugian tersebut dihitung berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....