Terdakwa Kasus Suap DPRD NTB Adukan Penanganan Perkara ke Pusat
- 16 Apr 2026 09:24 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Sebanyak tiga legislator terdakwa kasus suap di lingkungan DPRD NTB melayangkan aduan ke sejumlah lembaga di tingkat pusat. Langkah ini diambil di tengah proses hukum yang masih berjalan di Pengadilan Tipikor Mataram.
Melalui kuasa hukum mereka, H. Emil Siahaan, para terdakwa Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan Muhammad Nashib Ikroman menyatakan telah mengirimkan berkas pengaduan, Senin 13 April 2026. Aduan tersebut ditujukan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Komisi Kejaksaan (Komjak), serta Komisi III DPR RI.
“Kita bawa, ada rekan kami yang membawa surat itu ke Jakarta. Ada juga yang kita kirim melalui pos,” kata Emil, Rabu 15 April 2026.
Emil menjelaskan, aduan tersebut berisi permintaan agar penanganan perkara terhadap kliennya dievaluasi secara menyeluruh.
Menurutnya, aspek keadilan menjadi poin utama yang disorot dalam pengaduan tersebut.
“Kita minta pemeriksaan dilakukan secara adil. Dari pasal yang dikenakan harus jelas, ada penerima dan pemberi,” ungkapnya.
Pihak kuasa hukum menilai terdapat sejumlah kejanggalan sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan perkara. Mereka juga menduga ada pelanggaran prosedur dalam proses penanganan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Selain itu, para terdakwa menyoroti penerapan pasal dalam perkara yang dinilai belum mencerminkan keseimbangan. Dalam dakwaan, ketiganya disebut sebagai pihak pemberi, sementara pihak penerima yang disebut dalam berkas perkara belum seluruhnya diproses hukum.
Nama 15 anggota DPRD NTB turut disebut sebagai pihak penerima dalam dakwaan tersebut. Mereka antara lain Marga Harun, Lalu Irwansyah, Harwoto, Nurdin Marjuni, Muhannan Mu’min Mushonaf, Lalu Arif Rahman Hakim, Burhanuddin, Humaidi, Yasin, Wahyu Apriawan Riski, Hulaemi, TGH Muliadi, Salman, Rangga Danu M. Adhitama, serta Ruhaiman.
Para terdakwa berharap aduan yang dikirimkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi Kejati NTB di pusat. Proses persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram sendiri hingga kini masih terus berlanjut di tahap pembuktian.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....