Komitmen dan Transparansi Polda NTB dalam Penanganan Korupsi
- 08 Apr 2026 11:43 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram – Komitmen dan transparansi Polda NTB dalam penanganan tindak pidana korupsi menjadi topik utama dalam Dialog pagi program SANKSI (Siaran Anti Narkoba, Korupsi, dan Judi) yang disiarkan langsung dari Studio Programa I RRI Mataram, Rabu 8 April 2026 pukul 10.00–11.00 WITA.
Dialog tersebut menghadirkan narasumber Ps. Panit Subdit 3 Direskrimsus Polda NTB, Ipda Eko Hodzim, SH. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa Subdit 3 Direskrimsus memiliki fokus utama dalam penanganan tindak pidana korupsi di wilayah Nusa Tenggara Barat.
Ia menegaskan, komitmen Polda NTB sejalan dengan kebijakan Polri secara nasional dalam mewujudkan institusi yang Presisi, yakni profesional, akuntabel, dan berintegritas dalam penegakan hukum.
Menurut Eko, hadirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026 membawa perubahan paradigma dalam penanganan perkara korupsi. Aturan tersebut, khususnya pada Pasal 603 hingga 606, mengatur kembali delik korupsi sebagai bagian dari kodifikasi hukum pidana nasional.
“Penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada pemberian efek jera, tetapi juga mengedepankan upaya pemulihan kondisi seperti semula,” ujarnya pada sesi pembuka dialog.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa aparat penegak hukum di Polda NTB terus berupaya menyesuaikan diri dengan ketentuan baru tersebut agar implementasinya berjalan optimal.

Dalam hal transparansi, Polda NTB membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Laporan dapat disampaikan secara langsung ke Mapolda NTB maupun melalui layanan daring.
Selain itu, penyidik juga secara berkala menyampaikan perkembangan penanganan kasus kepada pelapor sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.
“Setiap perkembangan penanganan perkara kami informasikan kepada pelapor. Ini bagian dari komitmen transparansi kami,” jelasnya.
Untuk mendukung keterbukaan tersebut, penyidik Polda NTB juga memanfaatkan aplikasi internal yang memungkinkan pimpinan memantau perkembangan penanganan kasus secara real time. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan dapat diawasi secara menyeluruh.
Melalui berbagai upaya tersebut, Polda NTB berharap dapat memperkuat sinergi dengan masyarakat dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi di daerah. (Joe/RRI)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....