Mesin Masaro Rp20 Miliar Diaudit BPK, DLH Lobar Tegaskan Proses Sesuai Aturan

  • 03 Apr 2026 15:43 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Lombok Barat - Pengadaan mesin pengolahan sampah berbasis Masaro di Kabupaten Lombok Barat (Lobar) kini tengah menjadi perhatian setelah masuk dalam proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Proyek bernilai Rp20 miliar tersebut diketahui menggunakan skema pengadaan melalui sistem E-Katalog dan e-purchasing, yang merupakan mekanisme resmi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik di Indonesia.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Barat, M. Busyairi, menegaskan seluruh tahapan pengadaan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menyebutkan pihaknya menyerahkan sepenuhnya hasil akhir kepada lembaga auditor yang berwenang.

“Kalau dari semua proses pengadaan, kami menilai sudah berjalan sesuai aturan. Saat ini sedang diaudit oleh BPK, nanti hasilnya akan terlihat di sana,” ujarnya, Kamis 2 April 2026.

Busyairi juga menegaskan pihaknya tidak dalam posisi untuk menyimpulkan ada atau tidaknya kekeliruan dalam proses tersebut. Menurutnya, hanya lembaga resmi seperti BPK yang memiliki kewenangan untuk memberikan penilaian objektif.

“Kalau memang ada masalah, tentu nanti akan disampaikan oleh pihak yang berwenang. Kami tidak bisa menilai sendiri,” katanya menegaskan.

Selain itu, terkait dokumen lingkungan berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), DLH memastikan bahwa prosesnya telah dibahas sesuai kewenangan pada saat itu. Ia menjelaskan bahwa perubahan regulasi terjadi setelah tanggal 16 Oktober 2025, di mana pembahasan UKL-UPL dialihkan ke tingkat provinsi.

“UKL-UPL sudah kami bahas sesuai kewenangan saat itu. Karena setelah surat edaran tanggal 16 Oktober 2025, barulah pembahasan dilakukan di tingkat provinsi,” ucapnya.

Menyinggung penggunaan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam proyek tersebut, Busyairi mengaku tidak memiliki informasi rinci terkait proses pergeseran anggaran. Ia menyebut bahwa hal tersebut merupakan ranah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

“Soal pergeseran anggaran, yang lebih memahami itu BKAD. Namun, dalam kondisi darurat seperti persoalan sampah, penggunaan BTT memang dimungkinkan,” katanya.

Ia menambahkan kondisi darurat sampah di Lombok Barat telah memiliki dasar hukum berupa Surat Keputusan (SK) Gubernur maupun SK Bupati, sehingga penggunaan anggaran BTT dinilai relevan dalam konteks tersebut.

Dalam pelaksanaannya, pengadaan mesin Masaro dilakukan secara bertahap. Tahap awal dimulai di Pusat Daur Ulang (PDU) Lingsar dengan masa kontrak selama 150 hari hingga Desember. Selanjutnya, pemasangan mesin dilakukan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Senteluk melalui skema Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan dengan durasi kontrak yang lebih singkat.

Meski waktu pengerjaan relatif terbatas, Busyairi memastikan seluruh proses dapat diselesaikan tepat waktu karena ketersediaan barang yang lengkap.

“Walaupun kontraknya lebih singkat, semua bisa terpenuhi karena kuantitas barang sudah lengkap, sehingga pemasangan bisa diselesaikan sampai masa kontrak berakhir,” katanya mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....