Kasus Korupsi Combine Harvester di KSB Diduga Libatkan 9 Anggota DPRD
- 04 Mar 2026 09:29 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Dugaan korupsi pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan) jenis combine harvester di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menyeret sembilan anggota dewan pemilik pokok pikiran (pokir). Lima di antaranya telah diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) KSB.
Penyidikan kini memasuki fase krusial. Perkara akan diekspos ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara secara resmi.
Kepala Kejari KSB Agung Pamungkas menyatakan sembilan anggota DPRD Sumbawa Barat menjadi pemilik pokir proyek pengadaan combine harvester tahun 2023-2025. Empat dari sembilan anggota dewan tersebut masih aktif menjabat.
“Sejauh ini lima anggota dewan sudah diperiksa. Totalnya sembilan orang, empat aktif dan lima sudah tidak aktif lagi,” ujarnya, Rabu 4 Maret 2026.
Selain unsur legislatif, penyidik juga memeriksa pejabat Dinas Pertanian serta sejumlah kelompok tani penerima bantuan. Pemeriksaan difokuskan pada proses awal pengadaan hingga distribusi dan pengelolaan mesin combine harvester.
“Tim penyidik sedang menyelesaikan pemeriksaan anggota dewan pemilik pokir, dan sudah diperiksa dari dinas pertanian, kemudian dari kelompok tani,” kata Agung.
Agung menduga terdapat penyimpangan sejak tahap perencanaan. Penyidik menelusuri indikasi ketidakwajaran dalam penentuan kelompok penerima, mekanisme distribusi, hingga dugaan kelompok tani yang dibentuk sebatas memenuhi syarat administratif.
“Kami menemukan indikasi permainan dalam penetapan penerima bantuan mesin combine ini,” ujar Agung.
Berdasarkan hitungan awal penyidik, potensi kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut ditaksir mencapai Rp11,25 miliar. Namun angka itu masih bersifat sementara dan akan ditetapkan secara resmi setelah ekspose bersama BPKP.
“Kemudian setelah itu kita mau ekspos di BPKP, karena yang hitung BPKP,” ujar Agung.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....