Jaksa Panggil Anggota DPRD Sumbawa dalam Kasus Korupsi Combine
- 25 Feb 2026 17:30 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat memeriksa sejumlah anggota DPRD beberapa hari ke belakang. Pemeriksaan dilakukan dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan combine harvester senilai belasan miliar rupiah.
"Ya, Minggu lalu sudah kami periksa beberapa,” kata Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Barat, Achmad Afriansyah saat dikonfirmasi dari Mataram, Rabu 25 Februari 2026.
Achmad menyebut, anggota dewan yang diperiksa merupakan legislator yang berkaitan dengan proyek tersebut. Namun, tidak semua yang dipanggil memenuhi pemeriksaan.
“Sisanya masih jadwal ulang. Berhalangan hadir karena berbagai hal," katanya, Rabu 25 Februari 2026.
Pemeriksaan ini merupakan salah satu upaya pemenuhan alat bukti penyidik. Sejauh ini, puluhan saksi telah diperiksa selama proses penyidikan.
"Dari dinas, dari kelompok tani, pemilik pokir belum diperiksa," ujarnya.
Selain itu, penyidik juga sudah menyita combine harvester yang diduga dikorupsi. Rinciannya tahun 2023 dua unit, tahun 2024 enam unit, dan 2025 13 unit.
Total combine harvester yang disita mencapai 21 unit. Semuanya dititipkan di Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa Barat.
Sebelumnya, jaksa meningkatkan status penanganan kasus ini ke penyidikan pada 12 Januari 2026. Jaksa telah menemukan perbuatan melawan hukum dalam perkara ini.
Kepala Kejari Sumbawa Barat, Agung Pamungkas menjelaskan, penyidik menduga ada cara kotor dalam proses pemberian, penerimaan, hingga pengelolaan mesin combine harvester ini.
“Diduga kelompok tani penerima bantuan mesin combine tersebut dibentuk secara fiktif,” ungkap Agung dalam konferensi pers yang disiarkan secara langsung.
Hitungan mandiri penyidik kejaksaan, muncul kerugian keuangan negara Rp11,2 miliar. Angka itu berdasarkan dari penyimpangan penyaluran mesin giling padi tersebut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....