Terpidana Kasus Korupsi Dishub Dompu Lunasi Pengembalian Kerugian Negara
- 05 Mar 2026 14:36 WIB
- Mataram
RRI,CO.ID, Dompu – Kejaksaan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat, kembalu menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari terpidana kasus tindak pidana korupsi belanja barang dan jasa pada Dinas Perhubungan Kabupaten Dompu, Tahun Anggaran 2017–2020, Kamis, 05 Maret 2026.
Pengembalian tersebut dilakukan oleh terpidana atas nama Ir. Syarifuddin dengan total sebesar Rp448.593.154.
Kepala Kejaksaan Negeri Dompu, Lusiana Bida mengatakan, pengembalian kerugian negara tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kerugian keuangan negara itu berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat Nomor 28/PID.TPK/2024/PT MTR.
"Dalam amar putusan pada angka 3, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti," katanya.
Uang pengganti itu, lanjut Lusiana, sejumlah Rp778.593.000, dengan memperhitungkan uang yang telah disetorkan ke kas daerah dan dititipkan kepada penyidik sebesar Rp200 juta, sehingga tersisa Rp578.593.000.
Sebelumnya, pada 9 Desember 2025 lalu, pihak keluarga terpidana, telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp130.000.000.
Dengan demikian, sisa kerugian negara yang harus dibayarkan menjadi Rp448.593.154 dan telah dilunasi pada Kamis kemarin.
Lusiana menegaskan, proses pemulihan kerugian negara akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hal ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Dompu dalam melaksanakan penegakan hukum tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Dompu.
Selanjutnya, uang sebesar Rp448.593.154 tersebut langsung disetorkan ke kas negara melalui bendahara penerimaan sebagai bagian dari mekanisme pemulihan keuangan negara.