Jaksa Segera Limpahkan Berkas Tersangka Kasus Korupsi Lahan Samota ke Pengadilan
- 04 Mar 2026 09:56 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB segera melimpahkan berkas perkara tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan di kawasan Samota ke pengadilan. Proses pemberkasan terhadap perkara pokok kini disebut hampir rampung.
Kepala Kejati NTB Wahyudi mengatakan pelimpahan akan dilakukan setelah seluruh administrasi penyidikan dinyatakan lengkap. Ia memastikan perkara tersebut segera masuk tahap persidangan.
"Itu (perkara pengadaan lahan MXGP Samota) lagi pemberkasan. Biar segera kita limpahkan, masuk persidangan. Kalau nanti ada lagi pemeriksaan ahli dan apa-apanya, ya kita segerakanlah (tuntas)," kata Wahyudi, Rabu 4 Maret 2026.
Wahyudi membenarkan terdapat tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam penanganan kasus ini. Namun yang lebih dahulu dilimpahkan adalah sprindik perkara pokok pengadaan lahan tahun 2022–2023.
"Iya memang ada tiga sprindik (surat perintah penyidikan), tapi yang mau masuk ini (pengadilan), yang untuk perkara pokok dulu, sprindik lain, itu nanti masih pengembangan," ujarnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB Harun Al Rasyid menjelaskan, sprindik pertama berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan lahan. Sprindik kedua menyangkut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) saat Subhan menjabat Kepala Kantor BPN Sumbawa periode 2022–2023 dan Kepala Kantor BPN Lombok Tengah periode 2023–2025, sedangkan sprindik ketiga terkait dugaan gratifikasi.
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Muh. Zulkifli Said sebelumnya menegaskan penyidikan TPPU tidak terbatas pada proyek lahan di Sumbawa. Penyidik menelusuri seluruh aliran dana berdasarkan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“TPPU itu tidak hanya dan harus di Sumbawa saja, tapi membuka tabir keseluruhan hasil audit dari PPATK yang menyampaikan kepada penyidik kita di sini. Kalau ada aliran uang ke sini, ke sini,” ujar Zulkifli.
Ia juga menegaskan pengembalian uang sebesar Rp6,7 miliar dalam tahap penyidikan perkara pokok tidak menghentikan proses penyidikan TPPU. Proses hukum tetap berjalan untuk menelusuri kemungkinan aliran dana lain.
Dalam perkara pokok, Subhan berperan sebagai ketua pelaksana pengadaan lahan saat menjabat Kepala Kantor BPN Sumbawa. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama MJ dan PZ dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang melakukan appraisal terhadap lahan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....