Tiga Anggota DPRD NTB Terdakwa Kasus Suap Jalani Sidang Perdana
- 28 Feb 2026 14:01 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Tiga anggota DPRD NTB menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Mataram, Jumat 27 Februari 2026. Mereka adalah Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan Muhammad Nashib Ikroman.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dewi Santini dengan menghadirkan para terdakwa secara bergiliran. Hamdan Kasim menjadi terdakwa pertama yang menjalani pembacaan dakwaan.
Jaksa penuntut umum Budi Tridadi Wibawa membacakan dakwaan terhadap Hamdan. Ia menyebut terdakwa melakukan pemberian uang kepada sesama anggota DPRD NTB.
Materi dakwaan untuk Indra Jaya Usman dan Muhammad Nashib Ikroman memiliki pola serupa. Perbedaan hanya terlihat dari jumlah uang dan penerima.
Jaksa mengungkap pemberian uang dilakukan untuk memengaruhi sikap anggota DPRD NTB terhadap program Desa Berdaya. Program itu merupakan kebijakan unggulan pasangan Lalu Muhamad Iqbal dan Indah Dhamayanti Putri.
Dalam persidangan, jaksa menyampaikan cara para terdakwa memengaruhi penerima. "Mereka membahasakan kepada para saksi (penerima) bahwa program Desa berdaya dari Gubernur NTB ini tidak dapat diberikan dalam bentuk program, melainkan diganti dalam bentuk uang," ujar jaksa.
Program tersebut telah diatur dalam kebijakan daerah dan masuk dalam APBD 2025. Namun, jaksa menegaskan tindakan itu dilakukan tanpa persetujuan pihak eksekutif.
"Bahwa terdakwa melakukan perbuatan ini tanpa sepengetahuan dan izin Gubernur NTB, Ketua DPRD NTB, dan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) NTB," ucap jaksa.
Jaksa juga mengungkap keterlibatan Nursalim dalam rangkaian peristiwa sebelum suap terjadi. Ia diketahui bertemu dengan ketiga terdakwa sebelum perbuatan berlangsung.
Pertemuan itu membahas rencana sosialisasi program Desa Berdaya kepada anggota DPRD NTB yang baru menjabat. Total terdapat 39 anggota dewan yang menjadi sasaran sosialisasi.
“Saksi Nursalim meminta terdakwa untuk mensosialisasikan program Desa Berdaya ke anggota DPRD NTB lainnya,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan Hamdan Kasim.
Nursalim menjelaskan program senilai Rp76 miliar tersebut akan direalisasikan oleh enam OPD NTB. Informasi itu kemudian menjadi dasar pergerakan para terdakwa.
Jaksa menyebut tindakan para terdakwa terjadi setelah komunikasi tersebut. Rangkaian itu menjadi bagian penting dalam konstruksi dakwaan di persidangan.
Ketiganya dijerat Pasal 605 Ayat (1) Huruf a/b, Pasal 606 Ayat (1) juncto Pasal 127 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 605 Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan, Kamis 5 Maret 2026. Agendanya adalah mendengarkan eksepsi atau nota keberatan dari para terdakwa.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....