Pejabat Dinas Dikbudpora Bima Peras Guru Penerima Tunjangan Daerah Terpencil

  • 27 Feb 2026 21:22 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Seorang pejabat Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Bima inisial IR diduga melakukan pungutan liar (pungli). Pungli dilakukan terhadap guru penerima Tunjangan Khusus Guru Daerah Terpencil (TKGDT).

Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol FX Endriadi. Sejumlah guru di Kecamatan Tambora dipaksa untuk menyerahkan uang kepada IR dengan ancaman.

“Para guru merasa terpaksa, karena ada kekhawatiran tidak menerima tunjangan pada periode berikutnya,” kata Endriadi dalam keterangan resmi, Jumat 27 Februari 2026.

Endriadi menerangkan, perbuatan ini telah IR lakukan sejak 2019 hingga terakhir pada 2025. IR memanfaatkan jabatannya sebagai Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) di Dikbudpora Bima untuk memeras guru.

Kasus ini ditangani secara intensif oleh Ditreskrimsus Polda NTB. Kini IR telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dan pungli.

Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Muhaemin menjelaskan telah menemukan bukti kuat pemerasan yang dilakukan IR. Sebanyak 24 saksi telah diperiksa untuk memperkuat bukti.

Modus IR, kata Muhaemin, adalah dengan meminta para guru untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi. “Saudara IR sudah menyiapkan dua rekening khusus untuk meminta transferan dari para guru penerima tunjangan tersebut,” ujarnya.

Dari informasi yang dihimpun, sejumlah guru di Kecamatan Tambora mengaku diperas untuk mentransfer uang sejumlah Rp1 juta rupiah. Transfer dilakukan segera setelah pencairan TKGDT cair di rekening.

Kini, penyidik Polda NTB masih mendalami perkara ini. Tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan pihak lain dalam kasus pungli ini.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....