Sidang Tipikor Dermaga Labuhan Haji, Hasil BAP Ahli Teknik Dibacakan

  • 24 Feb 2026 05:53 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID,Lombok Timur - Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada pekerjaan Rehabilitasi Dermaga Desa Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2022 kembali digelar. Persidangan berlangsung dengan agenda pemeriksaan ahli.

Dalam persidangan tersebut, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ahli Teknik dibacakan di hadapan majelis hakim sebagai bagian dari proses pembuktian. Pembacaan BAP dilakukan untuk menguraikan hasil analisis teknis terhadap pekerjaan rehabilitasi dermaga yang menjadi objek perkara.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Muhammad Galang Hermawan, S.H., menyampaikan bahwa pemeriksaan ahli menjadi tahapan penting dalam menguatkan konstruksi perkara.

“Agenda persidangan adalah pemeriksaan ahli, di mana Berita Acara Pemeriksaan Ahli Teknik dibacakan di hadapan majelis hakim sebagai bagian dari proses pembuktian,” ujarnya Selasa, 24 Februari 2026.

Perkara ini menjerat empat terdakwa, yakni Ahmadul Hadi, Ali Fikri, Samsul Hakim, dan Mansur. Keempatnya didakwa terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi dermaga yang bersumber dari anggaran tahun 2022.

JPU menegaskan bahwa pihaknya akan terus menghadirkan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Kami berkomitmen menghadirkan seluruh alat bukti yang diperlukan untuk membuat perkara ini terang dan jelas,” katanya.

Setelah agenda pemeriksaan ahli dinyatakan selesai, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang dan akan melanjutkan persidangan pada Jumat, 27 Februari 2026 dengan agenda pemeriksaan para terdakwa. Perkembangan perkara ini akan terus diinformasikan kepada masyarakat sebagai bentuk keterbukaan informasi serta komitmen penegakan hukum yang transparan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....