15 Anggota DPRD NTB Penerima Suap Terancam Jadi Tersangka

  • 06 Feb 2026 15:10 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB Wahyudi mengatakan 15 anggota DPRD NTB penerima suap berpotensi jadi tersangka. Hal ini merespon penolakan perlindungan kelima belas orang tersebut di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Wahyudi menegaskan, penanganan perkara ini masih berjalan di meja penyidik. “Kita lihat perkembangannya seperti apa. Kita harus lihat itu secara utuh,” ucapnya, Jumat 6 Februari 2026. 

Wahyudi tak menutup kemungkinan belasan legislator terjerat Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur larangan penerima suap atau gratifikasi di lingkup pegawai negeri.

Pasal 5 Ayat (2) merupakan turunan dari Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini merupakan pasal yang menjerat tiga tersangka sebelumnya. 

Pimpinan tertinggi jaksa se-NTB itu mengatakan tidak bisa ikut campur terhadap keputusan LPSK. Koordinasi yang berjalan di antara kedua lembaga hanya sebatas penyampaian hasil penyidikan.

“LPSK punya kewenangannya sendiri,” kata Wahyudi.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Kejati NTB telah menahan tiga anggota DPRD NTB dalam kasus suap ini. Masing-masing Indra Jaya Usman dari Partai Demokrat, Muhammad Nashib Ikroman dari Partai Perindo, dan Hamdan Kasim dari Partai Golkar. 

Penetapan ketiga tersangka salah satunya berdasarkan pengembangan dari pengembalian uang yang diduga suap oleh sekitar 15 anggota DPRD NTB. Di antara yang mengembalikan uang adalah Ruhaiman dan Marga Harun.

Dari tangan kelima belas legislator, total uang yang dikembalikan mencapai Rp2 miliar lebih. Uang tersebut kini telah diamankan sebagai barang bukti dalam kasus ini.  

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....