Karyawan Bank Mandiri Bima Diduga Korupsi Kredit Rp7Miliar

  • 25 Jan 2026 20:43 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima menepkan karyawan PT Bank Mandiri KCP Bima berinisial FF sebagai tersangka kasus korupsi kredit nasabah senilai Rp7,17 miliar. FF langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jumat, 23 Januari 2026.

“Tim penyidik Kejari Bima telah menetapkan satu orang tersangka berinisial FF dalam perkara korupsi penyalahgunaan dana Kredit Serbaguna Mandiri (KSM) PT Bank Mandiri KCP Bima periode 2021 sampai 2024,” ujar Kepala Kejari Bima, Heru Kamarullah.

FF diketahui menjabat sebagai marketing atau Sales Generalis Konsumtif pada bagian KSM untuk segmen PNS dan pegawai. Selama periode tersebut, tersangka menangani 119 nasabah.

Sebagian besar nasabah, lanjut Heru, berasal dari instansi pemerintah di Kabupaten dan Kota Bima. “Sebanyak 49 pengajuan kredit KSM telah dimanipulasi oleh tersangka,” kata Heru.

Kajari Bima menjelaskan, modus operandi yang dilakukan FF adalah dengan merekayasa dokumen kredit. Tersangka diduga menaikkan limit pinjaman di luar permohonan debitur tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

“Setelah kredit dicairkan ke rekening debitur, tersangka memindahkan dana sesuai limit yang diketahui debitur ke rekening lain, sementara selisih dari pencairan kredit itu digunakan sendiri oleh tersangka,” ujarnya.

Perbuatan tersebut dinilai melanggar Petunjuk Teknis Operasional Kredit Serbaguna Mandiri. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp7.167.434.915.

“Nilai tersebut dihitung dari selisih limit kredit yang disalahgunakan tersangka,” tegas Heru.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar ekspose perkara. Penyidik menyatakan telah mengantongi dua alat bukti yang sah untuk menjerat FF.

“Tersangka kami tetapkan setelah dilakukan ekspose dan ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup,” kata Heru.

FF disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka juga dikenakan Pasal 126 ayat (1) KUHP sebagai pasal tambahan.

“Tersangka telah kami lakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Raba Bima sejak 23 Januari sampai 11 Februari 2026,” ujar Heru.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....