LPSK Koordinasi dengan Jaksa Soal Perlindungan 15 Dewan
- 24 Jan 2026 10:31 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terkait permohonan perlindungan hukum yang diajukan 15 anggota DPRD NTB. Permohonan tersebut berkaitan dengan perkara gratifikasi yang tengah ditangani Kejati NTB.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias membenarkan adanya koordinasi tersebut sebagai bagian dari proses pengambilan keputusan. Koordinasi dilakukan untuk memperoleh gambaran utuh kondisi perkara dan posisi para pemohon.
“Iya, kami koordinasi dengan kejati. Hasil dari NTB nanti menjadi bahan pimpinan LPSK untuk memutuskan permohonan,” kata Susilaningtias melalui pesan WhatsApp, Jumat 23 Januari 2026.
Susilaningtias menegaskan LPSK hingga kini belum menerbitkan surat keputusan atas permohonan perlindungan tersebut. Keputusan baru akan disampaikan setelah seluruh proses telaah dinyatakan selesai.
“Belum ada keputusan, nanti dikabari kalau sudah ada,” ujarnya.
Sebelumnya, LPSK menyatakan proses telaah permohonan telah berlangsung lebih dari 30 hari. Pengajuan permohonan perlindungan tercatat dilakukan sejak 24 November 2025.
Dalam menentukan sikap, LPSK membutuhkan kepastian terkait adanya potensi ancaman terhadap para pemohon. Aspek keselamatan dan urgensi perlindungan menjadi pertimbangan utama dalam penilaian tersebut.
Kasus gratifikasi DPRD NTB yang ditangani Kejati NTB telah menetapkan tiga legislator sebagai tersangka. Ketiganya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah anggota DPRD NTB, termasuk 15 legislator yang mengajukan permohonan ke LPSK.
Jaksa menyebut nilai gratifikasi yang diterima berkisar Rp200 juta per anggota DPRD NTB. Sebagian uang tersebut telah disita dari penitipan para anggota dan dijadikan barang bukti dengan total mencapai Rp2 miliar.
Tiga tersangka dalam perkara ini masing-masing berinisial Indra Jaya Usman alias IJU, Hamdan Kasim alias HK, dan Muhammad Nashib Ikroman alias MNI. Ketiganya saat ini menjalani penahanan oleh jaksa.
Perkembangan terbaru, Kejati NTB telah melaksanakan tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. Pelimpahan tersebut menandai rampungnya tahap penyidikan dan membuka jalan perkara segera disidangkan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....