Pola Penanganan Korupsi di Dompu Salah Sasaran
- 23 Jan 2026 08:52 WIB
- Mataram
Advokat dan Konsultan Hukum, Abdul Muis.
Ia menilai, langkah penegakan hukum tersebut menarik, namun berpotensi keliru sasaran jika masih menggunakan pola lama.
Abdul Muis mengaku mengikuti pemberitaan di sejumlah media arus utama terkait pengusutan kasus-kasus dugaan korupsi proyek pemerintah di Dompu.
Namun menurutnya, jika fokus penanganan masih berkutat pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang hanya menandatangani kontrak, ditambah direktur perusahaan atau pelaksana lapangan, maka upaya pemberantasan korupsi tidak akan pernah menyentuh akar persoalan.
“Percayalah, satu bahkan seratus PPK yang dipenjarakan tidak akan menimbulkan efek jera bagi pelaku sebenarnya. Karena akar masalah korupsi bukan di sana,” tegas Abdul Muis, kepada RRI, Jum'at 23 Januari 2026.
Ia menjelaskan, dalam banyak perkara, PPK kerap dijerat dengan dakwaan penyalahgunaan wewenang tanpa disertai niat jahat dan tanpa aliran dana.
Bahkan, kesalahan terberat yang dibuktikan di persidangan sering kali hanya didasarkan pada asumsi bahwa PPK dianggap tahu dan seharusnya tahu atas terjadinya kerugian negara.

Advokat dan Konsultan Hukum, Abdul Muis
“Ini menjadi argumentasi majelis hakim dalam menjatuhkan pidana. Padahal tidak ada niat jahat, tidak ada aliran dana ke PPK,” ujarnya.
Menurut Abdul Muis, simpul persoalan justru terjadi jauh sebelum kontrak ditandatangani.
Ia menilai, dugaan pengaturan proyek dalam proses pengadaan bukan lagi menjadi rahasia umum.
Bahkan, ia menyebut Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang kini berganti nama menjadi Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) sebagai titik krusial yang seharusnya menjadi fokus penelusuran aparat penegak hukum.
“Banyak dugaan bahwa di sanalah bercokol elit-elit yang mengutil uang negara. Aparat penegak hukum seharusnya tahu itu,” katanya.
Ia mendorong APH untuk mulai menelusuri proses pengadaan dengan bertumpu pada tugas pokok dan fungsi UKPBJ, mulai dari penyusunan dokumen pemilihan, penentuan syarat teknis dan administrasi, evaluasi penawaran, hingga penetapan pemenang tender.
“PPK tidak memilih pemenang tender. PPK hanya menetapkan HPS dan menandatangani kontrak berdasarkan hasil kerja UKPBJ,” jelas Abdul Muis.
Ia berharap, ke depan penanganan perkara korupsi tidak lagi sekadar menyasar pihak-pihak yang mudah dibuktikan secara administratif, tetapi benar-benar menyentuh aktor intelektual dan struktur yang diduga mengatur proyek sejak awal.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....