Polisi Usut Kasus Korupsi Dana Desa Akar-Akar
- 22 Jan 2026 14:18 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Polres Lombok Utara mengusut dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Akar-Akar, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara. Sejumlah saksi dari unsur pemerintah desa dan pihak rekanan telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP I Komang Wilandra mengatakan perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa banyak pihak, baik dari internal desa maupun rekanan pelaksana kegiatan.
“Kasus sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Sudah banyak yang kami periksa, baik dari pihak desa maupun beberapa rekanan,” kata Wilandra saat dikonfirmasi, Kamis 22 Januari 2026.
Wilandra menjelaskan penyidik juga berkoordinasi dengan auditor guna menghitung potensi kerugian keuangan negara. Proses audit dianggap penting untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.
Menurut dia, pola dugaan korupsi ADD Desa Akar-Akar memiliki kemiripan dengan kasus proyek fisik Desa Dasan Geria, Lombok Barat, pada 2019. Persoalan utama berkaitan dengan pertanggungjawaban penggunaan anggaran dana desa.
Data platform Jaga.id milik Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat Desa Akar-Akar menerima Dana Desa Rp2,42 miliar pada 2022. Anggaran dicairkan tiga tahap, digunakan untuk instalasi komunikasi desa, rehabilitasi jamban umum, serta pemeliharaan polindes.
Pada 2023, Desa Akar-Akar memperoleh Dana Desa Rp1,03 miliar yang disalurkan dalam tiga tahap. Dana tersebut digunakan untuk rehabilitasi rumah adat desa dan pembangunan pos pengawasan.
Sementara pada 2024, desa tersebut menerima Dana Desa Rp1,17 miliar yang dicairkan dua tahap. Anggaran dialokasikan untuk penanggulangan bencana, perbaikan sarana transportasi desa, serta dukungan kegiatan kepemudaan dan olahraga tingkat kecamatan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....