Kemenkum NTB Matangkan Sosialisasi KI bagi UMKM dan Seniman Sumbawa
- 15 Sep 2026 15:36 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Sumbawa — Pelindungan Kekayaan Intelektual menjadi salah satu langkah penting untuk memperkuat daya saing UMKM dan ekonomi kreatif. Karena itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB mematangkan persiapan Sosialisasi dan Pendampingan Kekayaan Intelektual bagi UMKM dan Seniman Kabupaten Sumbawa yang akan digelar pada Jumat, 18 September 2026, di Aula Kantor Bupati Sumbawa.
Persiapan kegiatan dibahas melalui koordinasi di Kantor Bupati Sumbawa dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa, Selasa 15 September 2026.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Budi Prasetiyo, untuk menyampaikan rencana kegiatan sekaligus memohon dukungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa, termasuk penggunaan Aula Kantor Bupati sebagai lokasi kegiatan dan dukungan narasumber dengan materi “Kekayaan Intelektual sebagai Penggerak Daya Saing UMKM dan Ekonomi Kreatif Sumbawa.”
Koordinasi juga dilakukan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Anna Ernita, bersama Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa, Adi Nusantara. Pembahasan difokuskan pada kesiapan peserta, khususnya pelaku UMKM yang belum pernah memperoleh sosialisasi atau pendampingan Kekayaan Intelektual.
Dalam koordinasi tersebut, Kepala Dinas menyampaikan bahwa kesadaran pelaku UMKM terhadap pentingnya pelindungan Merek masih perlu diperkuat. Sebagian besar UMKM masih berfokus pada keberlangsungan usaha sehari-hari, sehingga aspek administrasi dan legalitas usaha, termasuk pendaftaran Merek, sertifikasi halal, dan BPOM, belum selalu menjadi prioritas.
Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa selanjutnya akan membantu menyiapkan 20 pelaku UMKM binaan dan 5 pegawai sebagai peserta. Pemilihan peserta akan mempertimbangkan kebutuhan pendampingan, khususnya bagi pelaku usaha yang belum memahami pentingnya pendaftaran Merek.
Selain itu, pembahasan turut menyinggung kondisi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), termasuk masih adanya gerai yang belum beroperasi serta sekitar 75 desa/kelurahan yang menghadapi kendala ketersediaan lahan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan bahwa sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Sumbawa diperlukan agar sosialisasi dan pendampingan Kekayaan Intelektual dapat berjalan tepat sasaran.
«“Kami berharap kegiatan ini tidak hanya meningkatkan pemahaman, tetapi juga mendorong pelaku UMKM dan seniman untuk mulai melindungi serta memanfaatkan Kekayaan Intelektual sebagai bagian dari pengembangan usaha dan ekonomi kreatif,” ujar Milawati.»
Sosialisasi dan Pendampingan Kekayaan Intelektual tersebut akan membahas pentingnya pelindungan Merek bagi pelaku UMKM serta Hak Cipta bagi seniman, sehingga peserta dapat memahami manfaat legalitas Kekayaan Intelektual dalam mendukung keberlanjutan dan pengembangan usaha maupun karya kreatif.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....