Ini Jenis Permodalan yang Cocok Bagi UMKM
- 20 Jul 2026 14:25 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Permodalan masih menjadi salah satu tantangan utama bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Mengutip informasi yang dipublikasikan pada laman resmi Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) RI, sebanyak 1,67 juta usaha mikro dan kecil atau sekitar 42,91 persen mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan modal usaha berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).
Dalam informasi tersebut dijelaskan, Papua Pegunungan menjadi wilayah dengan tingkat kendala permodalan tertinggi, yakni mencapai 80,1 persen usaha. Sementara itu, berdasarkan kelompok usaha, sektor komputer, barang elektronik, dan optik menjadi jenis usaha yang paling banyak mengalami kendala permodalan dengan persentase mencapai 58,8 persen.
Masih mengutip laman Kementerian UMKM RI, terdapat beberapa alternatif pembiayaan yang dapat dimanfaatkan pelaku UMKM untuk memenuhi kebutuhan modal usaha, antara lain:
1. Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi salah satu program pembiayaan yang paling banyak dimanfaatkan oleh pelaku UMKM. Hingga 23 Desember 2024, realisasi penyaluran KUR telah mencapai Rp280,28 triliun atau 100,10 persen dari target tahun 2024. Penyaluran tersebut tumbuh 7,8 persen secara tahunan (year on year) dan telah dinikmati oleh sekitar 4,92 juta debitur.
Salah satu keunggulan KUR adalah suku bunga yang relatif rendah. Untuk debitur baru KUR Mikro dan KUR Kecil, suku bunga atau marjin ditetapkan sebesar 6 persen. Sementara bagi debitur yang kembali mengakses KUR, suku bunga berlaku secara bertingkat, yakni 7 persen, 8 persen, hingga 9 persen.
2. Pembiayaan Multiguna
Pembiayaan multiguna atau dana tunai dapat menjadi solusi bagi pelaku UMKM yang membutuhkan tambahan modal dalam waktu relatif cepat. Fasilitas ini umumnya disediakan oleh perusahaan pembiayaan (multifinance).
Untuk memperoleh pembiayaan ini, pelaku usaha diwajibkan menyerahkan jaminan berupa aset, seperti sertifikat rumah atau BPKB kendaraan bermotor. Nilai aset yang dijaminkan akan menjadi dasar dalam menentukan besaran dana yang dapat dipinjam.
3. Pembiayaan Modal Ventura
Alternatif berikutnya adalah pembiayaan melalui perusahaan modal ventura. Berbeda dengan pinjaman konvensional, skema ini merupakan bentuk investasi yang diberikan kepada usaha yang memiliki prospek berkembang.
Perusahaan modal ventura akan menanamkan modal kepada pelaku usaha berdasarkan perjanjian kerja sama dalam jangka waktu tertentu. Selain memperoleh pendanaan, pelaku usaha juga berpotensi mendapatkan pendampingan dalam pengembangan bisnis.
4. Securities Crowdfunding (SCF)
Securities Crowdfunding (SCF) merupakan alternatif pembiayaan yang memanfaatkan layanan urun dana berbasis teknologi informasi. Skema ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Umum Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi.
Melalui SCF, pelaku UMKM maupun usaha rintisan dapat menghimpun dana dari masyarakat atau investor melalui pasar modal. Sebagai imbalannya, investor memperoleh instrumen investasi berupa saham, obligasi, atau sukuk sesuai dengan besaran dana yang diinvestasikan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....