Kemenkum NTB Dorong UMKM Sumbawa Barat Lindungi Kekayaan Intelektual
- 05 Feb 2026 16:01 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Sumbawa Barat — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melalui Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Pendaftaran Permohonan Kekayaan Intelektual (KI) bagi pelaku usaha di Kabupaten Sumbawa Barat, Kamis 5 Februari 2026. Kegiatan ini diikuti sekitar 100 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kegiatan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Kanwil Kemenkum NTB, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendorong penguatan legalitas dan daya saing UMKM daerah.
Kepala Bidang UMKM Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa Barat, Syaifullah, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran Kanwil Kemenkum NTB yang telah memberikan pemahaman komprehensif terkait prosedur pendaftaran merek kepada para pelaku usaha.
“Penjiplakan merek dapat berimplikasi hukum hingga ke ranah pidana. Oleh karena itu, pelindungan Kekayaan Intelektual menjadi aspek penting untuk menjaga keberlanjutan usaha UMKM,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan PT Amman Mineral Nusa Tenggara, Lalu Nova, menegaskan bahwa legalitas usaha, termasuk kepemilikan sertifikat merek, merupakan faktor krusial dalam penguatan UMKM.
“Semakin dikenal suatu produk, semakin besar pula risiko penyalahgunaan merek oleh pihak lain. Kami berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan dan memperkuat kolaborasi dengan Kanwil Kementerian Hukum guna mendukung pertumbuhan UMKM secara berkelanjutan,” kata Lalu Nova.
Sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, yang dibacakan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Anna Ernita, menegaskan bahwa Kekayaan Intelektual merupakan pilar strategis pembangunan ekonomi berbasis kreativitas dan inovasi, terutama di daerah dengan potensi UMKM yang besar seperti Kabupaten Sumbawa Barat.
“Melalui kegiatan sosialisasi dan pendampingan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat berkomitmen menghadirkan pelayanan Kekayaan Intelektual yang mudah diakses, inklusif, dan responsif, sekaligus mendorong terbangunnya ekosistem Kekayaan Intelektual yang kuat dan berkelanjutan di Kabupaten Sumbawa Barat,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa jumlah UMKM di Kabupaten Sumbawa Barat terus meningkat, dari 7.178 unit usaha pada akhir 2024 menjadi mendekati 9.000 unit usaha sepanjang 2025. Seiring dengan pertumbuhan tersebut, pelindungan terhadap merek, karya, desain, dan inovasi dinilai semakin penting agar memiliki nilai tambah dan menjamin keberlanjutan usaha masyarakat.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi sosialisasi yang menghadirkan narasumber dari Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat dan Kanwil Kemenkum NTB, yang membahas secara mendalam mengenai pelindungan merek serta urgensi pendaftaran Kekayaan Intelektual bagi pelaku usaha.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran hukum dan jumlah pendaftaran Kekayaan Intelektual di Kabupaten Sumbawa Barat dapat terus meningkat, sehingga UMKM lokal semakin terlindungi dan berdaya saing.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....