Angin Segar untuk UMKM Tentang Biaya Admin E-Commerce

  • 28 Jan 2026 20:33 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Kabar baik datang bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemerintah menyiapkan kebijakan baru terkait pengaturan biaya admin atau admin fee pada platform e-commerce sebagai upaya melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). 

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih adil, terutama bagi usaha mikro dan kecil (UMK) serta produk dalam negeri.

Berdasarkan informasi dari laman resmi Kementerian Koperasi dan UKM, selama ini belum terdapat regulasi khusus yang mengatur besaran biaya admin maupun komisi yang diterapkan oleh platform digital. Kondisi tersebut dinilai lebih menguntungkan pelaku usaha berskala besar dibandingkan UMKM.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian UMKM bersama Kementerian Perdagangan tengah menyusun revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. Aturan tersebut mengatur perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, serta pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Dalam revisi Permendag tersebut, terdapat tiga poin utama yang menjadi fokus pembahasan. Salah satunya adalah pengaturan biaya platform e-commerce, termasuk rencana pemberian potongan biaya admin khusus bagi UMK dan produk lokal. Selain itu, platform e-commerce nantinya juga diwajibkan untuk menyampaikan pemberitahuan kepada pemerintah apabila berencana melakukan kenaikan biaya admin.

Revisi kebijakan ini juga mencakup penerapan harga minimum terhadap produk impor pada 11 komoditas yang sebenarnya dapat diproduksi di dalam negeri. Kebijakan tersebut diharapkan mampu memberikan ruang yang lebih besar bagi produk lokal untuk bersaing di pasar domestik.

Tak hanya soal biaya dan harga, pemerintah juga menyoroti sistem algoritma pencarian pada platform e-commerce. Dalam aturan yang sedang disusun, platform digital diharapkan tidak mengutamakan produk impor dalam sistem promosi dan rekomendasi pencarian, sehingga produk lokal memiliki peluang yang lebih setara untuk tampil dan dikenal konsumen.

Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk melindungi UMKM di tengah pesatnya pertumbuhan perdagangan digital, sekaligus mendorong peningkatan daya saing produk dalam negeri di pasar nasional.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....