Butuh Modal Usaha? Ini Pilihan Pembiayaan untuk UMKM
- 24 Okt 2025 19:54 WIB
- Mataram
KBRN, Mataram: Modal usaha masih menjadi tantangan utama bagi banyak pelaku UMKM di seluruh Indonesia. Namun, saat ini ada sejumlah skema pembiayaan yang bisa dijajaki oleh Teman UMKM untuk menjaga kelangsungan atau mengembangkan usaha, baik melalui lembaga perbankan, perusahaan pembiayaan, hingga pasar modal berbasis teknologi.
Mengutip dari laman kemenkopukm.go.id, salah satu skema yang paling populer di kalangan UMKM adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR). Program ini sudah lama menjadi alternatif pendanaan dengan bunga yang relatif ringan. Sepanjang tahun 2024 lalu, penyaluran KUR mencapai Rp 280,28 triliun, melampaui target tahunan dan disalurkan kepada hampir 5 juta debitur. Angka ini tumbuh 7,8 persen dibanding tahun sebelumnya (year-on-year).
Tingginya minat pelaku usaha terhadap KUR didorong oleh suku bunga atau marjin yang bersahabat. Untuk debitur baru, KUR Mikro dan KUR Kecil hanya menetapkan bunga sebesar 6 persen. Sedangkan untuk debitur yang mengajukan KUR ulang, bunga ditetapkan secara bertahap mulai dari 7 persen hingga 9 persen, tergantung pada riwayat pinjaman sebelumnya.
Selain KUR, pelaku UMKM juga bisa mempertimbangkan pembiayaan multiguna, yang biasanya ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan atau multifinance. Skema ini memungkinkan pelaku usaha memperoleh dana tunai dengan cepat, namun memerlukan agunan. Agunan tersebut bisa berupa sertifikat rumah, BPKB kendaraan, atau aset lain yang bernilai. Nilai aset inilah yang menjadi dasar dalam menentukan besarnya pinjaman.
| Baca juga: Hibah UMKM Sumbawa Hanya dalam Bentuk Barang |
Pilihan lain datang dari modal ventura, yang merupakan bentuk investasi dari perusahaan modal ventura kepada pelaku usaha. Dalam skema ini, pendanaan diberikan sebagai bentuk kerja sama antara investor dan UMKM dalam jangka waktu tertentu. Skema ini biasanya ditujukan bagi usaha yang punya potensi tumbuh cepat dan berorientasi jangka panjang.
Yang tak kalah menarik adalah model pendanaan berbasis teknologi yang dikenal dengan Securities Crowdfunding (SCF). Skema ini diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui POJK Nomor 57/POJK.04/2020, dan dirancang untuk membuka akses pelaku usaha kecil dan pemula ke pasar modal. Melalui SCF, pelaku UMKM bisa menghimpun dana secara kolektif dari masyarakat atau investor, dengan imbal hasil berupa saham, obligasi, atau sukuk.
Investor yang berpartisipasi dalam SCF akan memperoleh kepemilikan berdasarkan porsi investasinya terhadap nilai perusahaan. Ini menjadi solusi menarik bagi pelaku usaha yang ingin tumbuh tanpa harus mengandalkan pinjaman berbunga.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....