Tingkatkan PAD, Bupati Haerul Warisin Ajak Aparatur Gali Potensi Pajak

  • 15 Jul 2026 08:51 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Lombok Timur - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar sosialisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Penerangan Jalan (PPJ), serta Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Rupatama II Kantor Bupati. Kegiatan yang dibuka Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakan sekaligus menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Bupati Haerul Warisin menegaskan bahwa pajak merupakan fondasi utama pembangunan daerah. Karena itu, ia meminta seluruh aparatur pemerintahan, mulai dari camat, lurah, hingga kepala desa, memahami setiap objek pajak yang berpotensi meningkatkan PAD.

"Tidak mungkin kita membangun daerah dan negara tanpa partisipasi masyarakat dalam membayar pajak. Saya harap para aparatur desa, camat, lurah, hingga kepala desa benar-benar memahami butir-butir objek pajak yang bisa menjadi penyumbang PAD. Gali potensi di wilayah masing-masing," ucap Bupati, Rabu 15 Juli 2026.

Selain itu, Bupati juga menyoroti pentingnya pengembangan penerangan jalan melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), termasuk dengan PT PLN. Menurutnya, seluruh infrastruktur penerangan jalan yang dibangun nantinya akan menjadi aset milik Pemerintah Daerah dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Bapenda Lombok Timur H. Hasni melaporkan bahwa realisasi penerimaan pajak daerah hingga 13 Juli 2026 telah mencapai 50,26 persen. Capaian tersebut dinilai lebih baik dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya, meski masih diperlukan berbagai inovasi untuk mencapai target yang telah ditetapkan.

"Ke depan, kami akan terus mengingatkan wajib pajak agar lebih sadar dan tertib membayar pajak. Masih ada potensi yang bisa digali, terutama pada jenis pajak yang menggunakan sistem self-assessment seperti pajak hotel dan restoran, di mana wajib pajak menghitung dan menyetor sendiri kewajibannya," ujar Hasni.

Pada kesempatan tersebut, Bapenda juga menyosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan berdasarkan Peraturan Gubernur NTB Nomor 6 Tahun 2026. Program ini meliputi penghapusan seluruh denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan mulai 15 Juni hingga 30 September 2026, penghapusan tunggakan 100 persen untuk pajak kendaraan tahun 2020 ke bawah bagi kendaraan yang menunggak lebih dari lima tahun, serta diskon 50 persen pajak kendaraan untuk mutasi atau balik nama kendaraan berpelat luar daerah menjadi pelat NTB yang berlaku hingga 19 September 2026.

Pemerintah Kabupaten Lombok Timur optimis program pemutihan pajak yang didukung sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan berbagai pemangku kepentingan akan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Dengan meningkatnya penerimaan PAD, pemerintah berharap pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Lombok Timur.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....