DJP Nusa Tenggara Gelar Peluncuran Piagam Wajib Pajak

  • 06 Agt 2025 01:27 WIB
  •  Mataram

KBRN, Mataram: Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara menggelar kegiatan Peluncuran Piagam Wajib Pajak (Taxpayers Charter) yang disaksikan oleh perwakilan wajib pajak prominen, asosiasi, akademisi dan Tax Center, dan pemangku kepentingan lainnya seperti Forkopimda NTB dan Perwakem NTB, serta beberapa perwakilan dari media lokal Lombok di aula Rinjani Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara pada hari Selasa, (5/8/2025). Piagam wajib pajak merupakan dokumen publik yang diterbitkan oleh otoritas pajak suatu negara yang secara eksplisit menyatakan hak dan kewajiban wajib pajak serta komitmen otoritas pajak dalam memberikan pelayanan yang adil, transparan, dan akuntabel.

Selain itu, melalui Peluncuran Piagam Wajib Pajak (Taxpayers Charter) ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pajak dan kepatuhan sukarela melalui pemahaman bersama atas hak dan kewajiban. Piagam wajib pajak (Taxpayers Charter) tersebut tertuang dalam 1Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-13/PJ/2025, yang berlaku sejak 14 Juli 2025.

Terdapat 8 (delapan) hak dan kewajiban wajib pajak yang tertuang dalam Piagam Wajib Pajak tersebut. Isi piagam wajib pajak yang tercantum dalam PER-13/PJ/2025.

"Piagam wajib pajak (Taxpayers Charter) ini bertujuan membina hubungan saling percaya, saling menghormati, dan bertanggung jawab antara wajib pajak dan negara, serta menjadi jembatan komunikasi antara otoritas pajak dan masyarakat, guna mendorong keadilan dan kepastian hukum dalam sistem perpajakan,” ujar Samon Jaya selaku Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara. "Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Direktorat Jenderal Pajak termasuk Kanwil DJP Nusa Tenggara membutuhkan dukungan berbagai pihak. Setiap pajak yang dibayarkan oleh para wajib pajak merupakan darah dan denyut nadi pembangunan nasional," lanjut Samon sapaan akrabnya.

Tujuan yang ingin dicapai dengan Peluncuran Piagam Wajib Pajak ini juga tidak lepas dari beberapa prinsip utama Direktorat Jenderal Pajak.

Piagam Wajib Pajak atau (Taxpayers Charter) secara nasional telah resmi diluncurkan oleh Direktur Jenderal Pajak pada tanggal 22 Juli 2025 melalui Peraturan Direktorat Jenderal

Pajak Nomor PER-13/PJ/2025. Sedangkan Pelaksanaan Peluncuran Piagam Wajib Pajak (Taxpayers Charter) di seluruh kantor wilayah Direktorat Jendera Pajak di seluruh Indonesia dilaksanakan sesuai instruksi Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat nomor ND-1318/PJ.09/2025 tanggal 24 Juli 2025.

Apresiasi yang setinggi-tingginya kami ucapkan kepada seluruh wajib pajak, baik Orang Pribadi, Badan Usaha, maupun Lembaga Pemerintahan yang telah menunjukkan komitmen dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara konsisten dan bertanggung jawab. Selain itu, ucapan terimakasih juga kami sampaikan kepada Asosiasi dan organisasi profesi, Akademisi dan Tax Center, Media, mitra strategis, dan seluruh pihak yang berkontribusi dalam edukasi dan penguatan kesadaran pajak di masyarakat. Berkat kontribusai dari semua pihak sehingga menjadikan momen ini sangat penting da

Peluncuran Piagam Wajib Pajak (Taxpayers Charter) ini diharapkan dapat menjadi fondasi penting dalam membangun sistem perpajakan yang lebih adil, transparan, berkelanjutan, serta mendorong kepatuhan sukarela. Terakhir kami mengajak seluruh elemen masyarakat dan wajib pajak untuk berpartisipasi aktif, memahami, dan mendukung implementasi Piagam ini dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Audiensi ini ditutup dengan penyerahan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers Charter) dan foto bersama, serta komitmen bersama untuk memperkuat kerja sama lintas sektor dalam mendukung pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan melalui kontribusi

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....