Lima Ratus Juta Keuangan Daerah dari Pajak MBLB Dipulihkan
- 19 Jul 2025 12:20 WIB
- Mataram
KBRN, Lombok Tengah: Kejaksaan Negeri Lombok Tengah kembali berhasil memulihkan keuangan daerah sebesar Rp.509.561.590 (lima ratus sembilan ratus juta rupiah) dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nurintan M.N.O Sirait mengatakan, penagihan ini melibatkan pembayaran terutang dari Pekerjaan Tahun 2022-2024 oleh Konsorsium Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kawasan Eknomi Khusus (KEK) Mandalika.
"Pemulihan ini merupakan hasil proses penagihan pajak yang dikoordinasikan secara intensif dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Tengah," jelasnya, Jumat (18/7/2025).
Pembayaran kali ini merupakan keberhasilan kedua dari total potensi pajak sebesar tiga miliar tiga ratus tujuh puluh dua juta tiga ratus lima puluh dua ribu enam ratus dua puluh rupiah yang berasal dari 3 paket proyek konstruksi oleh konsorsium BUMN.
"Dengan adanya upaya optimalisasi pajak MBLB ini, Kejari Lombok Tengah dan Pemkab Lombok Tengah terus bekerja sama sebagai wujud komitmen mengelola kekayaan daerah secara lebih terarah dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat," katanya.
Diketahui, penyerahan berlangsung di Aula Bank NTB Syariah Kantor Cabang Praya, dan diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nurintan Sirait.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....