Kegiatan Usaha Bullion Resmi Dimulai di Indonesia
- 27 Feb 2025 08:42 WIB
- Mataram
KBRN, Mataram: Presiden Republik Indonesia secara resmi meluncurkan kegiatan usaha bullion (Layanan Bank Emas) yang dilaksanakan oleh PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia di Jakarta hari ini. Peresmian ini menjadi tonggak penting dalam pengembangan ekosistem industri emas nasional dan diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi industri serta masyarakat secara keseluruhan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap kegiatan usaha bullion yang diberikan izin kepada PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia dapat menjadi titik awal bagi pengembangan ekosistem bullion yang terintegrasi di Indonesia. Ekosistem ini akan mendukung ketahanan ekonomi Indonesia dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Indonesia, yang pada tahun 2023 menduduki posisi ke-8 sebagai negara penghasil emas terbesar dengan produksi tahunan mencapai 110-160 ton, juga menempati peringkat ke-6 sebagai negara dengan cadangan emas terbesar. Dengan potensi yang sangat besar ini, Indonesia berpeluang untuk mengoptimalkan pemanfaatan emas sebagai sumber pendanaan untuk mendukung perekonomian nasional.
Kegiatan usaha bullion ini akan menjadi salah satu bentuk diversifikasi produk jasa keuangan yang memanfaatkan emas sebagai instrumen monetisasi. Hal ini akan mendukung pembiayaan pada rantai pasok emas domestik, mulai dari sektor pertambangan, pemurnian, manufaktur, hingga penjualan emas ke konsumen ritel. Selain membuka pilihan investasi, kegiatan usaha bullion ini juga berpotensi memperdalam pasar keuangan Indonesia dan mengurangi ketergantungan pada impor emas.
Sebagai bagian dari pengembangan sektor keuangan yang sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion. Melalui regulasi ini, OJK memberikan peluang bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang memenuhi persyaratan untuk menjalankan kegiatan usaha bullion, termasuk simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan kegiatan lainnya sesuai ketentuan.
"Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan usaha bullion dapat dijalankan dengan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko yang baik, serta transparansi yang tinggi, untuk mendukung pendalaman pasar keuangan dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan," ujar Kepala OJK.
Ke depan, OJK berharap akan ada partisipasi dari LJK lainnya selain PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia dalam mempercepat terbentuknya ekosistem bullion yang lebih besar, yang diharapkan dapat mengakselerasi pengembangan usaha bullion di Indonesia.
Dengan adanya kebijakan ini, OJK dan lembaga terkait berkomitmen untuk mengoptimalkan pemanfaatan emas sebagai instrumen keuangan yang berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia dan mendukung sektor keuangan dalam negeri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....