OJK Terbitkan POJK Baru Pengelolaan Investasi Pasar Modal

  • 03 Feb 2025 14:40 WIB
  •  Mataram

KBRN, Mataram: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kontribusi positif terhadap pengelolaan investasi di pasar modal Indonesia, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

POJK 33/2024 merupakan implementasi dari Pasal 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang telah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Regulasi ini diharapkan dapat memberikan landasan yang lebih kuat bagi para pelaku industri pasar modal, khususnya dalam mengelola investasi dengan prinsip kehati-hatian.

Menurut POJK ini, terdapat dua pengaturan utama yang perlu diperhatikan oleh pelaku pasar modal, antara lain:

1. Persyaratan Reksa Dana Menerima dan/atau Memberikan Pinjaman

Aturan ini mengatur ketentuan mengenai reksa dana yang dapat menerima atau memberikan pinjaman, yang bertujuan untuk meningkatkan fleksibilitas dan efisiensi pengelolaan portofolio investasi.

2. Persyaratan dan Batasan Investasi Reksa Dana Membeli Saham Reksa Dana Berbentuk Perseroan dan/atau Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Lain

Aturan ini memberikan batasan terkait jenis saham yang dapat dibeli oleh reksa dana, serta persyaratan terkait investasi yang lebih terstruktur, untuk memastikan kestabilan dan integritas pasar.

POJK ini mulai berlaku sejak 23 Desember 2024 dan membawa perubahan signifikan terhadap regulasi sebelumnya yang mencakup ketentuan-ketentuan terkait pengelolaan reksa dana. Dengan diberlakukannya POJK ini, beberapa pasal dalam peraturan sebelumnya, seperti Peraturan OJK Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK Nomor 32/POJK.04/2017 tentang Pedoman Kontrak Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa terbitnya POJK ini merupakan langkah penting dalam memperkuat pengelolaan investasi di pasar modal yang lebih transparan dan profesional.

"“Dengan adanya POJK Nomor 33/2024, kami berharap pasar modal Indonesia dapat menjadi lebih efisien, sehat, dan mampu mengakomodasi kebutuhan investor, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," ujanrya, Senin (3/2/2025) dalam siaran persnya.

Lebih lanjut, Ismail Riyadi menambahkan, regulasi ini juga bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi investor dengan memperkenalkan aturan yang lebih jelas terkait pembatasan dan pengelolaan investasi, sekaligus mendorong perkembangan industri pasar modal yang semakin dinamis dan kompetitif.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....