DPRD Lombok Timur Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025

  • 06 Jul 2026 18:53 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Lombok Timur - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Utama (Rupatama) DPRD Lombok Timur, Senin 6 Juli 2026. Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Muhammad Yusri tersebut dihadiri 35 anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.

Dalam sambutan akhirnya, Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menindaklanjuti seluruh masukan, rekomendasi, dan catatan strategis yang disampaikan DPRD selama proses pembahasan. Ini sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan kebijakan pembangunan daerah.

"Seluruh masukan dan rekomendasi DPRD akan menjadi perhatian pemerintah daerah dalam penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran, mulai dari RKPD, KUA-PPAS hingga APBD, baik pada APBD Perubahan maupun APBD tahun anggaran berikutnya, sehingga kualitas tata kelola pemerintahan, pengelolaan keuangan daerah, dan pelayanan kepada masyarakat terus meningkat," ujar Warisin.

Bupati juga berharap sinergi dan kemitraan yang harmonis antara Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dan DPRD terus terjaga demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta pembangunan daerah yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan. Selain itu, Warisin memastikan seluruh rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI akan ditindaklanjuti secara tepat waktu dan tuntas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, pemerintah daerah juga terus melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi secara berkala guna memperkuat sistem pengendalian intern, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, serta mengoptimalkan pengelolaan keuangan dan aset daerah.

"Kami berkomitmen menuntaskan seluruh rekomendasi BPK tepat waktu serta terus melakukan pembinaan dan evaluasi agar pengelolaan keuangan daerah semakin akuntabel dan sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Sebelumnya, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lombok Timur melalui juru bicaranya, Farouk Bawazier, menyampaikan sejumlah catatan terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Salah satunya adalah mendorong pemerintah daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penggalian potensi-potensi pendapatan baru yang menjadi kewenangan daerah, sekaligus mengoptimalkan penyelesaian tunggakan pajak dan retribusi.

Banggar juga meminta pemerintah daerah lebih selektif dan terukur dalam menyusun program prioritas agar anggaran yang dialokasikan mampu menghasilkan kegiatan yang lebih efektif dan berdampak bagi masyarakat. Selain itu, Banggar mengingatkan agar temuan dan rekomendasi BPK tidak kembali terulang dengan memperkuat sinergi antara OPD, pengguna anggaran, dan perangkat pengadaan barang dan jasa sehingga pelaksanaan program tidak mengalami hambatan.

Dengan disetujuinya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah melalui perencanaan yang lebih baik dan pengawasan yang efektif. Selain itu kolaborasi yang kuat bersama DPRD dalam mewujudkan pembangunan yang akuntabel dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....