Ekuitas PT Jamkrida NTB Syariah Meningkat, OJK Diharap Relaksasi
- 15 Jan 2025 14:58 WIB
- Mataram
KBRN, Mataram: Komisi III DPRD Provinsi NTB melaporkan bahwa ekuitas PT Jamkrida NTB Syariah (Perseroda) kini telah melampaui ketentuan minimum sebesar 50 Miliar Rupiah. Hal ini terjadi setelah disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang penyertaan modal dalam sidang paripurna DPRD NTB pada 14 Januari 2025, yang menyebabkan ekuitas perusahaan meningkat dari 39,9 Miliar Rupiah menjadi 57,2 Miliar Rupiah setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Ketua Komisi III DPRD Provinsi NTB, H. Sambirang Ahmadi menyebutkan, atas pencapaian ini, Komisi III meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran dan tidak mengeluarkan Surat Peringatan Ketiga (SP3), mengingat Surat Peringatan Kedua (SP2) telah berakhir pada 11 Januari 2025.
"Komisi III DPRD NTB juga meminta agar PT Jamkrida NTB Syariah dan Pemerintah Provinsi NTB sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) segera melakukan RUPS terkait dengan tambahan penyertaan modal tersebut," katanya, Rabu (15/1/2025), dalam kunjungan ke OJK yang diterima oleh Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Ananda R. Mooy.
Selain itu, perusahaan diminta untuk mencatatkan nilai penyertaan modal dalam neraca keuangan perusahaan dan melaporkannya secara resmi kepada OJK.

Sambirang Ahmadi menambahkan, OJK mengapresiasi langkah cepat DPRD NTB dan menyatakan bahwa OJK akan memaklumi keterlambatan ini.
OJK juga berencana turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi aset dan bangunan yang menjadi modal inbreng senilai 17,3 Miliar Rupiah. Termasuk meminta PT Jamkrida dan Pemerintah Provinsi NTB segera melaksanakan RUPS untuk memasukkan penyertaan modal tersebut dalam neraca perusahaan dan melaporkannya ke OJK.
"Kami berharap langkah ini dapat memperkuat posisi PT Jamkrida NTB Syariah di masa depan, sekaligus meningkatkan layanan keuangan syariah bagi masyarakat di NTB," jelasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....