Pemkab Bima dan Kementerian PUPR Bahas Transformasi PDAM-SPAM
- 20 Feb 2026 12:30 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Bima - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) sektor Air Minum, Sanitasi, serta Pengembangan Kawasan Strategis di wilayah Kabupaten Bima.
Fokus utama pada pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) bersama perangkat daerah terkait lingkup Pemerintah Kabupaten Bima di Ruang Rapat Wakil Bupati Bima.
Pertemuan tersebut dipimpin Kepala Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPPW) Nusa Tenggara Barat, Dedes Prinandes dan dihadiri Wakil Bupati Bima, dr. H. Irfan Zubaidy.
Dalam pembahasan operasional, PDAM Bima masih mengacu pada Perda Nomor 6 Tahun 1985 yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, PDAM diwajibkan bertransformasi menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Wakil Bupati Bima, dr. H. Irfan Zubaidy, menekankan pentingnya pembenahan pengelolaan aset, manajemen keuangan, serta kelembagaan PDAM agar sesuai dengan dasar hukum yang jelas.
"Pembentukan Perseroan Daerah (Perseroda) diharapkan dapat mendorong PDAM bertransformasi namun terlebih dahulu PDAM harus berada dalam kondisi sehat, mengingat masih terdapat berbagai kendala yang dialami," kata Wakil Bupati Bima, Jumat 20 Februari 2026.
Wabub juga berharap kehadiran Kepala Balai BPPW NTB dapat memberikan solusi nyata atas berbagai persoalan yang dihadapi PDAM, sehingga penyaluran air bersih di Kabupaten Bima dapat berjalan tanpa hambatan.
"Saya harapkan ini bisa menjadi langkah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat," tambah Irfan Zubaidy.
Sementara itu, Plt. Kepala Bappeda Kabupaten Bima, Taufik menyampaikan bahwa penyehatan PDAM pada tahap awal wajib diawali dengan penyusunan Peraturan Daerah tentang pembentukan Perumda PDAM, meskipun target jangka panjangnya adalah pembentukan Perseroda.
Ia menambahkan, bentuk kerja sama tahap awal yang akan diusulkan adalah Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PDAM Kabupaten Bima dan Pemerintah Kota Bima.
"Skema kerja sama tersebut meliputi pengembangan sistem utama layanan penyediaan air minum di wilayah Bima secara bersama, dengan PDAM bertanggung jawab atas operasional dan pemeliharaan, serta penerapan sistem berbagi investasi dan pembagian pendapatan," ungkapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....