Bima Perkuat Sistem Pengawasan, Empat Tahapan Deteksi Risiko Korupsi Diterapkan

  • 18 Sep 2026 14:23 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Bima- Pemerintah Kabupaten Bima memperkuat langkah pencegahan tindak pidana korupsi dengan menerapkan pendekatan berbasis risiko melalui empat tahapan, mulai dari pemetaan risiko hingga tindak lanjut.

Penguatan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Kabupaten Bima yang dipimpin Bupati Bima Ady Mahyudi di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Bima.

Rakor tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan secara daring Pemerintah Kabupaten Bima dengan Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Bupati Bima Ady Mahyudi hadir bersama Wakil Bupati Bima dr. H. Irfan Zubaidy, Sekretaris Daerah Adel Linggi Ardi, SE dan Inspektur Kabupaten Bima Iwan Setiawan.

Sejumlah Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Bagian terkait lingkup Sekretariat Daerah turut mengikuti rapat tersebut.

Bupati Ady Mahyudi mengatakan, upaya pencegahan korupsi harus dimulai dari pembenahan tata kelola pemerintahan. Setiap perangkat daerah diminta tidak menunggu sampai terjadi persoalan hukum, tetapi harus mampu mengenali dan memperbaiki kelemahan sejak ditemukan.

"Jangan melihat setiap anomali sebagai upaya mencari kesalahan. Jadikan itu sebagai peringatan dini dan kesempatan untuk membenahi tata kelola sebelum persoalan tersebut berkembang menjadi masalah hukum," kata Ady Mahyudi.

Dalam momentum itu, Bupati Ady Mahyudi meminta seluruh kepala perangkat daerah segera menindaklanjuti setiap persoalan yang ditemukan berdasarkan tugas dan tanggung jawab masing-masing.

"Kesamaan persepsi diperlukan agar langkah pencegahan tidak berhenti pada rapat atau identifikasi masalah, tetapi menghasilkan tindakan nyata yang dapat memperbaiki sistem penyelenggaraan pemerintahan," ucapnya menegaskan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bima Adel Linggi Ardi menerangkan, penguatan pencegahan tersebut tidak terlepas dari perkembangan penanganan perkara korupsi di tingkat daerah.

Ia menyampaikan bahwa koordinasi antara Komisi II DPR RI dan KPK RI menghasilkan kesepahaman agar pemerintah daerah terlebih dahulu mendapatkan peringatan dan pemahaman mengenai berbagai potensi persoalan sebelum masuk pada tahap penindakan.

"Penguatan tata kelola menjadi bagian penting dari upaya pencegahan. Daerah perlu diberikan ruang untuk mengenali potensi masalah, memperbaikinya dan memastikan proses pemerintahan berjalan sesuai aturan," kata Adel.

Adel Linggi Ardi menegaskan, tindak lanjut dari koordinasi tersebut juga melibatkan Kementerian Dalam Negeri, KPK dan BPKP.

"Fokus penguatan diarahkan pada sejumlah sektor yang memiliki risiko dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya perencanaan, penganggaran serta pengadaan barang dan jasa," ujar Adel Linggi Ardi dalam momentum itu.

Dalam kesempatan itu, Inspektur Kabupaten Bima Iwan Setiawan memaparkan secara teknis empat tahapan yang digunakan dalam proses pendalaman, yakni pemetaan risiko, deteksi anomali, early warning dan tindak lanjut.

Menurut Iwan, metode tersebut digunakan untuk mengetahui lebih awal potensi risiko maupun penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pada bidang perencanaan, salah satu area yang menjadi perhatian adalah tata kelola Pokok-Pokok Pikiran DPRD. Sedangkan pada bidang penganggaran, pendalaman difokuskan terhadap belanja yang memiliki risiko tinggi terhadap penyimpangan.

Pemeriksaan mencakup sejumlah aspek, mulai dari kesesuaian dengan ketentuan, ketepatan penerima, kelengkapan dokumen, kewajaran nilai, kesesuaian peruntukan hingga akuntabilitas pertanggungjawaban.

"Pendalaman dilakukan secara bertahap, sehingga data yang ada tidak hanya dikumpulkan, tetapi dianalisis untuk melihat apakah terdapat anomali yang membutuhkan klarifikasi, verifikasi maupun koreksi," ucapnya.

Untuk pengadaan barang dan jasa, pengawasan diarahkan antara lain pada proyek strategis, mekanisme e-Purchasing, pengadaan langsung serta konsolidasi pengadaan barang/jasa dan kontrak payung.

Setelah pelaksanaan rakor, perangkat daerah diminta memastikan seluruh data yang dibutuhkan lengkap dan konsisten. Data tersebut selanjutnya menjadi bahan analisis untuk memetakan anomali.

Proses berikutnya dilakukan melalui klarifikasi dan verifikasi terhadap data maupun kondisi yang ditemukan. Jika terdapat kelemahan atau ketidaksesuaian, perangkat daerah diwajibkan melakukan koreksi dan menindaklanjuti hasil pendalaman.

Dengan pola tersebut, Pemerintah Kabupaten Bima berupaya membangun sistem pengawasan yang lebih preventif. Pengawasan tidak hanya diarahkan untuk menemukan kesalahan, tetapi juga menjadi instrumen peringatan dini agar potensi persoalan dapat diperbaiki sebelum menimbulkan dampak yang lebih besar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....