Pelaku Usaha Dilarang Membebankan Biaya QRIS kepada Konsumen
- 09 Mar 2026 08:06 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Pembayaran menggunakan QRIS semakin menjadi pilihan utama masyarakat karena praktis dan efisien. Namun, penting dipahami bahwa pelaku usaha tidak diperbolehkan membebankan biaya tambahan kepada konsumen saat transaksi berlangsung. Ketentuan ini ditegaskan oleh Bank Indonesia (BI) guna menjaga keadilan dan transparansi dalam sistem pembayaran digital nasional.
QRIS atau Quick Response Code Indonesian Standard dirancang sebagai standar pembayaran nontunai berbasis kode QR yang berlaku secara nasional. Sistem ini mendukung berbagai skala usaha, mulai dari mikro hingga besar. Berdasarkan penjelasan pada laman resmi BI dalam rubrik Cerita Bank Indonesia tentang MDR QRIS, Merchant Discount Rate (MDR) merupakan biaya layanan yang dikenakan kepada merchant oleh penyelenggara jasa sistem pembayaran. Artinya, biaya tersebut adalah tanggung jawab pelaku usaha, bukan konsumen.
Ketentuan larangan biaya tambahan ini juga diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pelaku usaha tidak diperbolehkan menambahkan surcharge atau biaya ekstra kepada pembeli saat menggunakan QRIS. Harga yang dibayarkan konsumen harus tetap sesuai dengan harga barang atau jasa yang telah ditetapkan.
Informasi yang dimuat pada laman Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia juga menyebutkan bahwa merchant yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi. Bentuk sanksinya dapat berupa penghentian kerja sama dengan penyedia jasa pembayaran hingga kemungkinan dimasukkan ke dalam daftar hitam sistem pembayaran digital.
Kebijakan ini bertujuan mendorong ekosistem pembayaran digital yang adil, transparan, dan dapat dipercaya. Jika biaya tambahan dibebankan kepada konsumen, hal tersebut berpotensi menghambat pertumbuhan transaksi digital serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pembayaran nontunai.
Apabila konsumen menemukan praktik penambahan biaya saat bertransaksi menggunakan QRIS, mereka dapat melaporkannya kepada Bank Indonesia dengan menyertakan bukti transaksi dan kronologi kejadian. Partisipasi masyarakat dalam melaporkan pelanggaran menjadi bagian penting dalam menjaga sistem pembayaran yang sehat.
Dengan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan tersebut, penggunaan QRIS diharapkan semakin berkembang dan memberikan manfaat bagi konsumen maupun pelaku usaha secara berkelanjutan. (RRI/Aldi W.)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....