Inh Alasan Bandara Lombok Sesuaikan Tarif Parkir
- 27 Feb 2026 17:54 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Lombok Tengah – Pengelola PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid resmi melakukan penyesuaian tarif parkir kendaraan yang berlaku mulai 1 Maret 2026. Penyesuaian ini mencakup kendaraan roda dua, roda empat, roda enam, hingga parkir premium dan kendaraan menginap.
Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari strategi peningkatan kualitas layanan parkir melalui pembaruan teknologi dan infrastruktur.
General Manager Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Aidhil Philip Julian, menjelaskan bahwa tarif parkir sebelumnya tidak mengalami perubahan sejak 2021. Sementara itu, dalam kurun waktu tersebut, pengelola telah melakukan sejumlah peningkatan fasilitas.
“Tarif parkir di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid belum mengalami penyesuaian sejak tahun 2021. Penyesuaian ini telah didahului dengan peningkatan fasilitas dan pelayanan parkir bagi pengguna jasa bandara,” ujarnya Jumat 27 Februari 2026.
Sejumlah pembaruan yang telah diterapkan di antaranya penggunaan dispenser tiket dengan sistem manless dan cashless, pemasangan boom gate di jalur parkir premium, serta peningkatan sistem keluar-masuk kendaraan agar lebih cepat dan praktis. Selain itu, pemeliharaan marka jalan, rambu parkir, toll gate, hingga fasilitas pendukung lainnya juga terus dilakukan secara berkala.
Menurut Aidhil, penyesuaian tarif dilakukan untuk menyeimbangkan antara kebutuhan operasional, biaya pemeliharaan fasilitas, serta pengembangan sistem layanan berbasis teknologi yang lebih modern.
“Kami berupaya menjaga keseimbangan antara peningkatan kualitas pelayanan dan keberlanjutan operasional bandara,” tambahnya.
Penyesuaian tarif tersebut juga telah melalui kajian akademis berupa survei Willingness to Pay yang dilakukan oleh Universitas Islam Al Azhar Mataram. Selain itu, kebijakan ini mendapat rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah serta Yayasan Perlindungan Konsumen (YPK) NTB.
Adapun rincian penyesuaian tarif parkir sebagai berikut:
Kendaraan roda dua
Rp4.000 untuk 1 jam pertama
Rp2.000 per jam berikutnya hingga jam ke-12
Rp30.000 untuk parkir di atas 12 jam hingga 24 jam
Kendaraan roda empat
Rp10.000 untuk 1 jam pertama
Rp3.000 per jam berikutnya hingga jam ke-12
Rp80.000 untuk parkir di atas 12 jam hingga 24 jam
Kendaraan roda enam
Rp15.000 untuk 1 jam pertama
Rp4.000 per jam berikutnya hingga jam ke-12
Rp100.000 untuk parkir di atas 12 jam hingga 24 jam
Parkir premium
Rp50.000 per jam ditambah tarif reguler
Dengan penyesuaian ini, pengelola berharap sistem parkir di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid semakin modern, efisien, dan nyaman, sekaligus mampu mendukung peran bandara sebagai katalisator pertumbuhan ekonomi dan pariwisata di Lombok dan Nusa Tenggara Barat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....