BGN Suspend 16 Dapur MBG di NTB, Ada yang Ditutup hingga 278 Hari

  • 28 Jul 2026 20:46 WIB
  •  Mataram
Poin Utama
  • Badan Gizi Nasional (BGN) menangguhkan operasional 16 akun dapur MBG (SPPG) di NTB dan menarik sisa dana operasional ke kas negara.
  • Sanksi diberikan karena ditemukan pelanggaran, di antaranya ketidaksesuaian menu serta pelanggaran aturan operasional dapur.
  • Satgas MBG NTB mengingatkan seluruh pengelola dapur agar bekerja secara profesional dan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

RRI.CO.ID, Mataram – Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi kepada 16 akun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Sanksi berupa penonaktifan akun operasional, pemblokiran akses transaksi, hingga penarikan sisa dana operasional ke kas negara.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat BGN Nomor B-140/03.03/07/2026 tentang penonaktifan user maker dan approval, serta penarikan saldo pada rekening virtual account (VA) milik SPPG yang berstatus suspend.

Dalam surat itu, pihak bank diminta segera memblokir hak akses transaksi (maker dan approval) pada akun SPPG yang dikenai sanksi. Bank juga diminta menyampaikan laporan rekonsiliasi saldo akhir yang masih tersisa pada rekening virtual masing-masing dapur.

"Seluruh sisa saldo yang ada di Virtual Account SPPG tersebut akan ditarik dan disetorkan kembali oleh Biro Umum dan Keuangan BGN ke Kas Negara," demikian bunyi surat tersebut.

Ketua Satgas MBG NTB, Fathul Gani, mengatakan sanksi itu merupakan hasil evaluasi terhadap pengelolaan dapur MBG. Salah satu temuan yang menjadi dasar pemberian sanksi adalah ketidaksesuaian menu makanan dengan standar yang telah ditetapkan.

Menurut dia, langkah tegas tersebut menjadi peringatan bagi seluruh pengelola dapur MBG di NTB agar menjalankan operasional secara profesional.

"Ini jadi peringatan bagi yang masih beroperasi sekarang. Pengelolaan SPPG harus betul-betul profesional. Jaga standar kecukupan gizi, jaga kebersihan lingkungan dapur, dan patuhi aturan yang ada," kata Fathul, Selasa (28/7/2026).

Selain persoalan menu, Satgas MBG juga menegaskan seluruh mitra yayasan, Satuan Pelayanan Pengawasan Internal (SPPI), serta relawan wajib mematuhi ketentuan penggunaan bahan baku operasional.

Fathul Gani menegaskan dapur MBG dilarang menggunakan barang bersubsidi, seperti LPG 3 kilogram dan minyak goreng Minyakita, karena kedua komoditas tersebut diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

"Penggunaan LPG bersubsidi dan Minyakita itu dilarang karena diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Untuk dapur operasional wajib menggunakan LPG non-subsidi. Aturan ini harus dipatuhi," ujarnya.

Gani juga menanggapi adanya laporan dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum Kepala SPPG atau SPPI di Lombok Tengah. Menurut dia, Badan Gizi Nasional tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang bersifat berat.

Ia menjelaskan mekanisme penindakan dilakukan secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari surat peringatan hingga pemberhentian.

"Tingkat kesalahannya akan dilihat. Ada mekanisme sanksi bertahap mulai dari SP1 hingga SP2. Namun jika kesalahannya tergolong fatal, BGN akan mengambil tindakan tegas hingga pemecatan," katanya.

Secara nasional, hingga akhir Juli 2026, Satgas BGN mencatat sekitar 36 kasus pelanggaran operasional maupun disiplin pengelola dapur MBG yang sedang dalam penanganan.

Melalui pengetatan pengawasan tersebut, Satgas MBG NTB berharap seluruh pengelola, tenaga gizi, mitra, dan relawan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap standar operasional agar pelayanan kepada penerima manfaat tetap berjalan optimal.

Daftar 16 SPPG di NTB yang dikenai sanksi suspend

1. Lombok Timur – Pringgabaya (278 hari)

2. Sumbawa – Tarano, Labuhan Bontong (178 hari)

3. Lombok Tengah – Kopang, Rembiga II (114 hari)

4. Kota Mataram – Sandubaya, Bertais (141 hari)

5. Lombok Tengah – Praya, Jontlak II (106 hari)

6. Lombok Utara – Pemenang, Menggala (97 hari)

7. Lombok Tengah – Pujut, Kawo (114 hari)

8. Kabupaten Bima – Soromandi, Sai (130 hari)

9. Kabupaten Bima – Sape, Bugis III (134 hari)

10. Kota Bima – Punda, Mande (128 hari)

11. Lombok Timur – Keruak, Selebung Ketangga (132 hari)

12. Lombok Tengah – Praya, Bunut Baok (127 hari)

13. Lombok Timur – Aikmel V (113 hari)

14. Dompu – Bada (107 hari)

15. Dompu – Hu'u, Rasabou (101 hari)

16. Kota Mataram – Cakranegara Barat (145 hari).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....