KMP Terkendala Lahan, Pemkot Mataram Tunggu Aturan Baru
- 16 Mei 2026 20:13 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Pemerintah Kota Mataram masih menunggu regulasi terbaru dari pemerintah pusat terkait ketentuan luas lahan pembangunan kantor dan gerai Koperasi Merah Putih (KMP) di tingkat kelurahan. Aturan baru tersebut dinilai penting untuk mempercepat pembangunan fasilitas koperasi di tengah keterbatasan lahan di wilayah perkotaan.
Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kota Mataram, Jimmy Nelwan mengatakan, sebelumnya pemerintah pusat menetapkan kebutuhan lahan sekitar 6 hingga 10 are untuk setiap kelurahan. Namun ketentuan itu dinilai sulit diterapkan di Kota Mataram karena sebagian besar wilayah merupakan kawasan padat penduduk dengan ketersediaan lahan yang terbatas.
“Untuk sementara kami masih menunggu regulasi terbaru dari pemerintah pusat terkait perubahan ketentuan luas lahan. Sebab, jika tetap mengacu pada aturan sebelumnya, cukup sulit diterapkan di Kota Mataram,” ujarnya, Sabtu 16 Mei 2026.
Ia menjelaskan, dari total 50 kelurahan di Kota Mataram, baru lima kelurahan yang telah memiliki lahan dan saat ini masuk tahap pembangunan kantor serta gerai KMP. Sementara kelurahan lainnya masih berupaya mencari lokasi yang memungkinkan untuk pembangunan fasilitas koperasi permanen.
"Kami menginginkan agar pembangunan yang sudah berjalan dapat dipercepat agar mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," jelasnya.
Meski belum memiliki kantor permanen, aktivitas Koperasi Merah Putih di sejumlah kelurahan disebut tetap berjalan. Untuk sementara, operasional koperasi memanfaatkan kantor lurah sebagai tempat kegiatan administrasi dan pelayanan.
“Pengurus koperasi sudah mulai menjalankan aktivitas usaha sambil menunggu pembangunan kantor selesai. Jadi pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan meskipun fasilitasnya masih sementara,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....