Pemanfaatan Aset Daerah untuk KDMP di KLU Mengacu Mekanisme Sewa

  • 30 Apr 2026 18:47 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Lombok Utara - Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) menegaskan komitmennya dalam mendukung pengembangan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) melalui penyediaan akses lahan bagi desa-desa yang membutuhkan. Dukungan tersebut dilakukan dengan tetap mengacu pada aturan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD), terutama melalui skema sewa yang diatur pemerintah pusat.

Sekretaris Daerah KLU, Sahabuddin, mengatakan pemerintah daerah membuka ruang bagi desa yang membutuhkan lahan untuk mendukung operasional koperasi. Namun, setiap pemanfaatan aset daerah harus mengikuti mekanisme yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Menurutnya, arahan terkait pemanfaatan lahan milik pemerintah daerah untuk mendukung KDMP telah tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri. Karena itu, Pemkab KLU tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam memberikan izin penggunaan aset daerah.

“Intinya, pemerintah daerah akan mempertimbangkan setiap permintaan yang ada. Namun, semuanya harus sesuai dengan mekanisme. Kemendagri sudah memberikan arahan yang jelas mengenai pemanfaatan BMD atau lahan milik Pemda untuk memfasilitasi KDMP ini,” ujar Sahabuddin, Selasa 28 April 2026.

Ia menjelaskan, skema yang saat ini diterapkan masih berupa pola sewa. Meski demikian, sejumlah desa masih menghadapi dinamika dalam proses pemanfaatan lahan, terutama menyangkut kesepakatan nilai sewa dan durasi penggunaan.

“Dalam aturan disebutkan mekanismenya melalui pola pemanfaatan sewa. Untuk sementara ini statusnya masih sewa, dan hal inilah yang terkadang masih menjadi catatan karena belum adanya kesepakatan final terkait nilai maupun durasi,” jelasnya.

Pemkab KLU bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) telah melakukan koordinasi terkait inventarisasi lahan yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung program KDMP. Upaya ini dilakukan untuk memastikan desa-desa yang belum memiliki lahan tetap dapat menjalankan program penguatan ekonomi desa tersebut.

Hingga kini, sebanyak 17 desa di Lombok Utara telah memulai pembangunan sarana pendukung KDMP, baik berupa kantor koperasi maupun gerai layanan. Namun, sebagian desa lainnya masih menghadapi kendala administratif dan keterbatasan lahan.

Pemda berharap koordinasi antara BKAD dan pemerintah desa dapat mempercepat penyelesaian persoalan lahan sehingga seluruh desa memiliki kesempatan yang sama untuk mengoperasikan KDMP.

“Kita ingin semua berjalan sesuai aturan agar di kemudian hari tidak ada persoalan hukum terkait pemanfaatan aset daerah, sembari memastikan program ekonomi desa ini tetap berjalan,” kata Sahabuddin.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKAD) KLU, Budiawan, menyebut sejumlah desa telah lebih dahulu memulai pembangunan karena memiliki kepastian lahan. Beberapa di antaranya adalah Desa Sokong, Desa Mumbulsari, Desa Gumantar, Desa Bentek, Desa Gondang, dan Desa Rempek.

Menurut Budiawan, perkembangan pembangunan cukup positif di sejumlah desa yang telah mendapatkan akses lahan. Bahkan, Desa Santong dan Desa Medana mulai menunjukkan progres setelah memperoleh persetujuan pinjam pakai lahan milik pemerintah provinsi.

“Beberapa desa progresnya sudah jalan karena kepastian lahannya sudah ada. Total ada sekitar 17 desa yang mulai membangun kantor dan gerainya,” ujarnya.

Namun demikian, ia mengakui masih ada banyak desa yang belum dapat bergerak karena belum memiliki lahan sama sekali. Kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan utama yang terus disampaikan pemerintah desa kepada pemerintah daerah.

“Masih ada desa yang belum beranjak ke tahap pembangunan karena memang tidak memiliki lahan. Hal ini yang terus kami komunikasikan kepada pemerintah agar ada solusi,” pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....