Penghentian SPPG Jadi Alarm, Wabup Lotim Dorong Perbaikan Menyeluruh

  • 04 Apr 2026 10:03 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Lombok Timur - Keputusan Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 302 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Nusa Tenggara Barat memantik perhatian publik. Kebijakan tersebut telah tertuang dalam surat bernomor 1218/D.TWS/03/2026 tertanggal 31 Maret 2026.

Penghentian ini dilakukan karena sebagian SPPG belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang belum memenuhi standar. Dari total tersebut, sebanyak 106 unit berada di Lombok Timur.

Wakil Bupati Lombok Timur H.M. Edwin Hadiwijaya menegaskan bahwa keberadaan SPPG memiliki dampak ekonomi yang besar bagi masyarakat sehingga pembenahan harus segera dilakukan.

“SPPG ini memiliki multiplier effect yang besar, jadi perbaikannya tidak bisa ditunda,” ujarnya, Sabtu, 4 April 2026.

Pemerintah daerah pun bergerak cepat dengan memfokuskan intervensi pada dua persoalan utama, yakni pemenuhan SLHS melalui Dinas Kesehatan dan pembenahan IPAL melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan. Namun demikian, pendekatan yang diambil tidak semata penegakan aturan, namun Pemda juga membuka ruang pembinaan bagi pengelola SPPG.

Wakil Bupati menjelaskan bahwa SPPG yang belum memiliki SLHS diminta segera mengurus ke dinas terkait, sementara yang IPAL-nya belum sesuai standar akan diverifikasi dan didampingi.

“Yang belum punya IPAL, kita siapkan opsi pendampingan pembangunan atau bisa menggunakan IPAL berbahan fiber,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya proses administrasi yang transparan. “Jangan pakai calo. Urus langsung ke dinas supaya jelas dan tidak menimbulkan masalah,” katanya.

Ke depan, standar pengelolaan diperkirakan akan semakin ketat. Untuk itu Wakil Bupati mengingatkan bahwa setelah limbah cair, perhatian kemungkinan akan bergeser ke limbah padat seperti sampah dan sisa pangan.

“Ini harus mulai diantisipasi dari sekarang,” katanya.

Hal ini sejalan dengan Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 yang mendorong sistem pengelolaan berbasis ekonomi sirkular. Sebagai solusi sementara, sejumlah SPPG telah menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah untuk pengangkutan limbah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Di Lombok Timur, tercatat 42 SPPG telah menerapkan langkah tersebut.

Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa ke depan SPPG berpotensi diwajibkan memenuhi berbagai sertifikasi tambahan. Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa SPPG tidak lagi diposisikan sebagai program biasa, akan tetapi arahkan menjadi sistem yang memenuhi standar industri pangan dan manajemen modern.

“Bukan hanya SLHS, tapi juga bisa mencakup halal, GMP/CPPOB, hingga standar ISO seperti ISO 45001, ISO 22000, dan ISO 31000,” ujarnya.

Wakil Bupati juga menyoroti pentingnya peran SPPG yang dipimpin oleh koordinator kecamatan. Ia menegaskan bahwa unit tersebut seharusnya menjadi contoh dalam pemenuhan standar, bukan justru ikut bermasalah.

Selain itu, ia mendorong terbentuknya forum komunikasi antar mitra SPPG sebagai wadah komunikasi, saling mengingatkan, dan saling membantu. Ia juga menambahkan bahwa forum tersebut dapat menjadi sarana untuk mengantisipasi potensi perselisihan antara mitra, yayasan, relawan, maupun kepala SPPG.

Ia turut menegaskan bahwa struktur kerja sama perlu dipahami dengan baik oleh para pelaku di lapangan. Perjanjian kerja sama dengan BGN dilakukan oleh yayasan, sementara mitra menjalin kerja sama dengan yayasan.

Sementara itu, dari data yang ada terdapat sebanyak-banyaknya 106 SPPG di Lombok Timur yang dihentikan, terdiri dari, sebanyak 75 memiliki IPAL yang belum sesuai standar, 15 belum memiliki SLHS, dan 16 belum memiliki keduanya. Di sisi lain, terdapat 243 SPPG aktif di Lombok Timur dengan lebih dari 508.951 penerima manfaat yang menjadi bagian penting dari denyut ekonomi lokal.

Bahkan dampaknya juga signifikan terdapat sekitar 12.150 tenaga kerja terserap, dengan 11.421 relawan menerima upah rutin. Perputaran uang harian diperkirakan mencapai Rp7,5 miliar, atau sekitar Rp44,5 miliar per minggu sehingga total investasi yang telah masuk bahkan mencapai Rp243 miliar.

Dengan kondisi tersebut, penghentian operasional SPPG meski bersifat sementara tidak hanya berdampak pada program pemenuhan gizi, tetapi juga pada ekosistem ekonomi masyarakat. Mulai dari warung kecil, pemasok bahan baku, hingga aktivitas ekonomi harian warga ikut merasakan dampaknya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....