Kejari Lombok Timur Periksa Hasil Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Ekas

  • 01 Mar 2026 20:27 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Lombok Timur - Kejaksaan Negeri Lombok Timur melalui Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) pada Bidang Intelijen melaksanakan pemeriksaan hasil pekerjaan pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Ekas, Kecamatan Jerowaru. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan turunan pengamanan Proyek Strategis Nasional (PSN) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

Pemeriksaan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandra Wati, bersama jajaran tim PPS. “Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kualitas pekerjaan pembangunan strategis berjalan sesuai ketentuan dan spesifikasi yang telah ditetapkan,” jeasnya Minggu, 1 Maret 2026.

Dalam pemeriksaan tersebut, tim melakukan pengecekan terhadap sejumlah item pekerjaan fisik yang telah diselesaikan. Dari hasil peninjauan, ditemukan beberapa bagian yang masih perlu dilakukan perbaikan.

“Ada beberapa bagian pekerjaan yang perlu disempurnakan. Kami telah meminta pihak pelaksana untuk melakukan perbaikan selama masa pemeliharaan berlangsung,” katanya.

Ia menegaskan bahwa pengawasan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendukung kelancaran pembangunan strategis nasional agar benar-benar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. “Kejaksaan hadir untuk memastikan setiap proyek strategis berjalan transparan, tepat mutu, tepat waktu, dan tepat sasaran,” tambahnya.

Kegiatan pemeriksaan tersebut berlangsung aman dan lancar. Melalui pengawalan dan pengamanan yang dilakukan, diharapkan pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Ekas dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir di Lombok Timur.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....