Vonis Banding Terdakwa Korupsi PPJ Berubah, Kejari Lombok Tengah Kaji Kasasi

  • 26 Jun 2026 06:07 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Pengadilan Tinggi (PT) Nusa Tenggara Barat mengubah putusan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Lombok Tengah periode 2019–2023. Menyikapi putusan banding tersebut, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah masih mempelajari salinan lengkap putusan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah Alfa Dera mengatakan, pihaknya belum memutuskan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kejaksaan masih menunggu putusan lengkap dari pengadilan tingkat banding untuk dianalisis.

“Kami menunggu putusan lengkap, baru kami pelajari apakah akan kami kasasi,” kata Alfa saat ditemui, Kamis (25/6/2026).

Dalam putusan banding, majelis hakim PT NTB menyatakan Lalu Karyawan, Jalaludin, dan Lalu Bahtiar Sukmadinata terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ketiganya dinyatakan melanggar Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim memperberat hukuman Lalu Bahtiar Sukmadinata dari sebelumnya empat tahun menjadi lima tahun penjara. Ia juga dijatuhi denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.

Sementara hukuman Jalaludin justru dikurangi dari lima tahun menjadi empat tahun penjara. Ia tetap dibebankan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp332,5 juta subsider satu tahun penjara.

Untuk terdakwa Lalu Karyawan, majelis hakim mempertahankan hukuman enam tahun penjara. Ia juga tetap dikenakan denda Rp150 juta subsider 70 hari kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti Rp1,5 miliar subsider dua tahun penjara.

Selain mengkaji kemungkinan kasasi, Kejari Lombok Tengah memastikan tetap fokus melakukan penelusuran aset para terpidana. Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung pemulihan kerugian negara melalui pembayaran uang pengganti.

“Tapi kami juga fokus penelusuran aset dan uang pengganti,” ujar Alfa.

Namun, Alfa menyebut penelusuran aset belum dapat dilakukan sebelum perkara memiliki kekuatan hukum tetap. Proses tersebut akan berjalan setelah seluruh tahapan hukum dalam perkara tersebut selesai.

“Penelusuran aset dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....