Hakim MA Sunat Hukuman Zaini Arony dan Isabel Tanihaha di Kasus Korupsi LCC
- 29 Mei 2026 14:48 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Zaini Arony dan Isabel Tanihaha mendapat pengurangan hukuman dalam perkara korupsi pengelolaan Lombok City Center (LCC). Mahkamah Agung (MA) memangkas vonis keduanya setelah sebelumnya dijatuhi hukuman lebih berat di tingkat banding.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo membenarkan adanya pengurangan hukuman tersebut. “Ya, benar turun hukumannya menjadi lima tahun,” kata Kelik, Jumat 29 Mei 2026.
Kelik mengatakan PN Mataram baru menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung. Salinan itu juga telah diberitahukan kepada jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum para terdakwa.
“Salinan sudah kami beritahukan ke para pihak. Baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya,” ujar Kelik.
Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Zaini dengan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Hukuman Isabel juga dipangkas menjadi lima tahun penjara disertai denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
“Isabel jadi lima tahun penjara. Semua itu sudah diunggah dalam laman resmi SIPP PN Mataram,” ucap Kelik.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mataram, Isabel tetap dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 418 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang.
Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, Isabel harus menjalani pidana tambahan selama satu tahun penjara. Ketentuan itu tetap dipertahankan dalam putusan kasasi Mahkamah Agung.
Pada putusan banding, Zaini divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider empat bulan kurungan. Sementara Isabel dihukum delapan tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider empat bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara Rp 418 juta subsider satu tahun kurungan.
Kasus korupsi pengelolaan LCC juga menjerat mantan Direktur PT Tripat, Lalu Azril Sopandi. Namun perkara Azril telah berkekuatan hukum tetap karena tidak mengajukan upaya hukum lanjutan.
Azril sebelumnya divonis empat tahun penjara serta denda Rp 400 juta subsider empat bulan kurungan. Majelis hakim tidak membebankan uang pengganti kerugian negara kepada Azril.
Perkara ini bermula dari kerja sama antara PT Tripat dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera dalam pembangunan pusat perbelanjaan LCC. Dalam perjanjian itu, aset lahan milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat yang telah diserahkan kepada PT Tripat dijadikan agunan pinjaman ke Bank Sinarmas.
PT Bliss Pembangunan Sejahtera memperoleh fasilitas kredit senilai Rp 279 miliar dari Bank Sinarmas. Lahan seluas 6,8 hektare milik PT Tripat ikut diagunkan dalam pinjaman tersebut.
Persoalan muncul setelah PT Bliss Pembangunan Sejahtera gagal melunasi kreditnya. Kondisi itu membuat aset milik PT Tripat nyaris dieksekusi pihak bank.
Jaksa kemudian mengusut perkara tersebut hingga berujung pada proses pidana korupsi. Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan lahan yang diagunkan dikembalikan kepada PT Tripat, sedangkan bangunan mal LCC diserahkan kepada Bank Sinarmas.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....