TGB Bersaksi di Sidang Kasus Korupsi NCC
- 29 Agt 2025 09:36 WIB
- Mataram
KBRN, Mataram: Mantan Gubernur NTB, Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) bersaksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi NTB Convention Center (NCC), Jumat (29/8/2025). Ia hadir di Pengadilan Tipikor Mataram sekitar pukul 09.00 WITA.
Mengenakan batik hijau, ia keluar dari mobil Toyota Fortuner hitam berpelat nomor DR 27 ZM. Sambil membawa map berisi sejumlah dokumen, TGB masuk ke ruang sidang bersama sejumlah pengawalnya.
"Assalamualaikum," sebut TGB saat menginjakkan kaki pertama kali ke ruang sidang utama.
Kehadiran TGB sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemprov NTB tahun 2016. Kala itu, Pemprov NTB berencana untuk membangun gedung pertemuan di atas lahan seluas 31.693 meter persegi di Jalan Bung Karno, Kota Mataram.
Pembangunannya dikerjasamakan dengan PT Lombok Plaza. Namun, perusahaan diwajibkan untuk terlebih dahulu merelokasi gedung Labkesda dan PKBI NTB.
Namun, dalam proses relokasi, pembangunan Labkesda dilaksanakan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) yang dibuat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Awalnya, RAB menilai Labkesda harus dibangun dengan nilai Rp12 miliar.
Akan tetapi, oleh pihak PT Lombok Plaza, gedung Labkesda hanya dibangun dengan anggaran Rp6,5 miliar. Ketidaksesuaian ini telah dilaporkan ke Rosiady Sayuti yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda).
Oleh Rosiady, hasil pembangunan Labkesda yang tidak sesuai RAB tetap diterima. Berita Acara Serah Terimanya tetap ditandatangani dan langsung disahkan jadi Barang Milik Daerah (BMD).
Hingga akhirnya, Kejaksaan Tinggi NTB mengusut kasus ini. Rosiady dan Direktur PT Lombok Plaza, Dolly Suthajaya, ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani persidangan sebagai terdakwa.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....