Lima Aturan Memasang Bendera Merah Putih

  • 16 Agt 2026 18:51 WIB
  •  Manokwari

RRI.CO, Manokwari - Memasang Bendera Merah Putih tidak boleh dilakukan sembarangan karena penggunaannya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Aturan tersebut menjadi pedoman agar penghormatan terhadap Bendera Negara tetap terjaga.

Salah satu ketentuannya mengatur waktu pengibaran, yakni mulai pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat. Pengibaran di luar waktu tersebut dapat dilakukan dalam keadaan tertentu dengan memastikan bendera mendapat penerangan yang memadai.

Ketika dipasang bersama bendera atau lambang lain, posisi Merah Putih juga harus memperhatikan ketentuan yang berlaku. Bendera Negara ditempatkan pada posisi yang menunjukkan kedudukannya sebagai simbol kedaulatan Indonesia.

Kondisi bendera menjadi hal penting yang tidak boleh diabaikan. Bendera yang dikibarkan harus dalam keadaan baik, tidak robek, rusak, luntur, kusut, atau memiliki kondisi lain yang mengurangi kehormatannya.

Bendera Merah Putih dapat dipasang di berbagai tempat, termasuk rumah, gedung pemerintahan, sekolah, kantor, dan fasilitas umum. Pada momentum peringatan Hari Kemerdekaan, pemasangan bendera juga menjadi bagian dari semangat memperingati perjuangan bangsa.

Ukuran Bendera Negara tidak dapat ditentukan secara sembarangan karena ketentuannya menyesuaikan tempat penggunaannya. Karena itu, masyarakat sebaiknya memilih ukuran yang sesuai dengan lokasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Memasang Merah Putih dengan benar bukan sekadar mengikuti aturan, tetapi juga menunjukkan sikap menghormati identitas dan kedaulatan bangsa. Kesadaran sederhana ini menjadi bagian dari upaya menjaga kehormatan simbol negara.

Menjelang peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia, mari pastikan Merah Putih yang dipasang dalam kondisi baik dan ditempatkan dengan benar. Dengan begitu, semangat kemerdekaan tidak hanya terlihat dari berkibarnya bendera, tetapi juga dari sikap menghargai simbol negara.

Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain. Mari kibarkan bendera Republik Indonesia sesuai aturannya. (www.setneg.go.id).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....