Peran Strategis Teknisi Siaran Menjaga Kualitas Audio RRI

  • 26 Feb 2026 06:58 WIB
  •  Manokwari

RRI.CO.ID, Manokwari - Teknisi siaran berperan strategis menjaga kualitas audio di RRI. Kualitas suara menentukan kepercayaan publik terhadap lembaga penyiaran. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menegaskan fungsi informasi, pendidikan, dan hiburan. Pelaksanaan fungsi tersebut memerlukan standar teknis siaran yang andal.

Pasal 14 UU Penyiaran menyebut Lembaga Penyiaran Publik bersifat independen dan netral. RRI wajib memberi layanan berkualitas kepada masyarakat. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi mengatur penggunaan spektrum frekuensi radio. Pemanfaatannya harus memenuhi ketentuan teknis dan bebas gangguan.

Teknisi siaran RRI memastikan level audio sesuai standar operasional. Pengaturan perangkat dilakukan sebelum dan selama siaran berlangsung. Kualitas audio menjadi prioritas utama. Gangguan sekecil apa pun dapat memengaruhi kenyamanan pendengar. perawatan preventif rutin dilakukan pada perangkat studio dan pemancar.

Langkah itu untuk mencegah gangguan saat siaran langsung. Menurut Onong Uchjana Effendy dalam buku Ilmu, Teori dan Filsafat Komunikasi, media harus menjaga efektivitas pesan. Kejernihan audio menentukan keberhasilan komunikasi massa. Wahyudi dalam Dasar-Dasar Jurnalistik Radio dan Televisi menekankan pentingnya aspek teknis siaran.

Kualitas teknis memengaruhi citra lembaga di mata publik. Di Papua Barat, tantangan geografis dan cuaca memengaruhi stabilitas transmisi. Teknisi dituntut sigap menjaga kontinuitas siaran. RRI sebagai lembaga penyiaran publik terus meningkatkan kompetensi teknisi. Upaya itu untuk menjaga kualitas layanan informasi kepada masyarakat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....