Sekda Papua Barat Tegaskan Tertib Perjalanan Dinas dan Aset ASN
- 29 Sep 2026 10:42 WIB
- Manokwari
RRI.CO.ID, Manokwari - Sekretaris Daerah Papua Barat Ali Baham Temongmere menegaskan pentingnya kedisiplinan aparatur sipil negara dalam administrasi perjalanan dinas dan pengelolaan aset pemerintah daerah.
Penegasan itu disampaikan Ali Baham saat memberikan arahan kepada jajaran Pemerintah Provinsi Papua Barat. Ia meminta setiap perjalanan dinas diproses secara tertib dan tidak menunda pengajuan Surat Perintah Tugas atau SPT hingga berbulan-bulan.
Menurutnya, apabila seorang pegawai terpaksa berangkat karena kepentingan tertentu sebelum SPT ditandatangani, administrasi perjalanan tetap harus dilengkapi dengan bukti pelaksanaan tugas.
"Tolong tertib waktu. Jangan kumpulkan SPT sampai satu bulan baru masuk sekaligus. Kalau memang karena kepentingan tertentu tidak sempat, setelah melaksanakan perjalanan dinas harus dilampirkan visum SPT, yaitu tanda tangan di tempat tujuan, sehingga kami yakin bahwa yang bersangkutan benar-benar melaksanakan perjalanan dinas," ujar Ali Baham.
Ia menjelaskan, visum SPT menjadi bagian penting dalam pertanggungjawaban perjalanan dinas. Apalagi, setiap SPT memuat pernyataan tanggung jawab atas pelaksanaan tugas yang diberikan kepada pejabat atau pegawai.
Ketentuan tersebut, kata Ali Baham, tidak hanya berlaku di tingkat pemerintah provinsi, tetapi juga harus diterapkan oleh pimpinan perangkat daerah kepada pejabat maupun pegawai di lingkungan masing-masing.
Selain perjalanan dinas, Sekda juga menyoroti pengelolaan aset daerah, terutama bagi ASN yang memasuki masa pensiun, mengalami mutasi, maupun promosi jabatan.
Ia meminta Badan Kepegawaian Daerah berkoordinasi dengan Inspektorat dan BPKAD untuk memastikan seluruh aset yang masih dikuasai pegawai terdata dan dikembalikan sebelum proses administrasi kepegawaian diselesaikan.
"Bagi yang mau pensiun, BKD harus menyampaikan datanya kepada Inspektorat dan BPKAD. Harus diketahui pegawai tersebut memegang aset apa, apakah mobil, rumah, laptop, atau aset lainnya. Setelah berita acara penyerahan aset lengkap, barulah proses pensiunnya dapat dilanjutkan," katanya.
Hal serupa berlaku bagi ASN yang mengalami mutasi atau promosi jabatan. Setiap aset yang sebelumnya digunakan dalam jabatan lama wajib dikembalikan dan disertai berita acara serah terima.
Ali Baham mengingatkan, penggunaan fasilitas negara merupakan bagian dari tugas dan jabatan, sehingga harus siap dikembalikan ketika seseorang tidak lagi menduduki jabatan tersebut.
Ia mengajak seluruh ASN membangun kebiasaan untuk tertib administrasi sekaligus belajar melepaskan fasilitas yang melekat pada jabatan.
Menurutnya, kepatuhan terhadap administrasi bukan sekadar persoalan dokumen, tetapi bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan kepercayaan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....