OJK Perkuat Perlindungan Konsumen dari Ancaman Scam

  • 22 Sep 2026 07:40 WIB
  •  Manokwari

RRI.CO.ID Manokwari - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Papua Barat dan Papua Barat Daya terus memperkuat perlindungan konsumen dari ancaman penipuan digital, pinjaman online ilegal, hingga investasi ilegal.

Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Papua Barat dan Papua Barat Daya, Ferdian Ario Sasongko mengatakan, laporan masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya OJK mendeteksi dan mencegah aktivitas keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

Sepanjang 2025, OJK menerima lebih dari 400 laporan dari masyarakat di Papua Barat dan Papua Barat Daya. Namun, angka tersebut tidak seluruhnya merupakan laporan korban penipuan, karena sebagian masyarakat melaporkan keberadaan pinjaman online dan investasi ilegal.

“Laporan masyarakat sangat kami harapkan karena akan mempermudah dan sangat membantu tugas kami melakukan cyber patrol. Kami berusaha mencegah kerugian masyarakat melalui informasi dan laporan yang disampaikan,” kata Ferdian.

Sementara hingga September 2026, laporan penipuan yang diterima melalui Indonesia Anti-Scam Centre atau IASC berada di kisaran 55 hingga 56 laporan.

Meski jumlah laporan tercatat menurun dibandingkan tahun sebelumnya, OJK tidak menjadikan angka tersebut sebagai satu-satunya ukuran kondisi penipuan di masyarakat. Edukasi, kewaspadaan konsumen, serta keberanian masyarakat melaporkan dugaan aktivitas ilegal menjadi bagian penting dalam memperkuat perlindungan konsumen.

“Kalau kita bandingkan dengan tahun lalu, memang ada penurunan. Dengan banyaknya kegiatan edukasi, kami berharap masyarakat semakin berhati-hati. Tetapi informasi dari masyarakat tetap sangat penting untuk membantu kami melakukan pencegahan,” ujar Ferdian.

OJK mengajak masyarakat tidak mudah memberikan data pribadi maupun melakukan transaksi ketika menemukan tawaran keuangan yang mencurigakan. Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan dugaan penipuan, pinjaman online ilegal, dan investasi ilegal agar dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....